TKDN Strategi Memperkuat Rantai Pasok Industri Hilir Sampai Hulu
Reformasi TKDN bukan sekadar memperbaiki administrasi. Tapi memperkuat permintaan produk jadi melalui belanja pemerintah. Dengan demikian, memperkuat rantai pasok industri hilir pada industri intermediate dan ke industri hulu
Pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan TKDN melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan serta Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

“Regulasi ini merupakan langkah reformasi yang membuat kebijakan TKDN menjadi lebih terukur, adaptif, dan berkeadilan. Reformasi ini juga penting untuk memastikan kebijakan TKDN semakin relevan dengan dinamika rantai pasok global sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, 2 April lalu.
Peluncuran reformasi TKDN menjadi bagian dari paket smart policy ekonomi nasional untuk menjawab tantangan industri yang semakin kompleks. Kebijakan baru ini menitikberatkan pada empat fokus utama, yaitu pemberian insentif bagi industri yang berinvestasi di dalam negeri, penyederhanaan penghitungan TKDN, kemudahan bagi industri kecil melalui mekanisme self-declare, serta percepatan proses sertifikasi hingga lapisan kedua rantai pasok.
Menperin menjelaskan, reformasi kebijakan TKDN dibangun atas empat pilar utama, yaitu:
- Insentif – antara lain tambahan nilai TKDN hingga 20 persen untuk kegiatan litbang, insentif minimal 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, serta kemudahan perolehan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
- Penyederhanaan – penghitungan TKDN kini lebih praktis, masa berlaku sertifikat diperpanjang menjadi lima tahun, serta metode perhitungan material disederhanakan.
- Kemudahan – industri kecil dapat melakukan self declare dengan nilai TKDN di atas 40 persen dan masa berlaku sertifikat lima tahun. Nilai TKDN juga tercantum langsung pada label produk.
- Kecepatan – proses sertifikasi dipangkas signifikan, dari 22 hari menjadi 10 hari kerja untuk industri besar, dan dari lima hari menjadi tiga hari kerja untuk industri kecil.
Dengan penyederhanaan tersebut, pelaku industri kini memiliki akses yang lebih cepat dan transparan dalam memperoleh sertifikasi, sementara nilai tambah dari penggunaan produk dalam negeri dapat dimaksimalkan. Langkah ini diharapkan memperluas partisipasi industri nasional dalam rantai pasok proyek strategis pemerintah, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di berbagai daerah.
“Reformasi TKDN tidak sekadar memperbaiki administrasi, tetapi merupakan strategi besar untuk memperkuat demand produk jadi melalui belanja pemerintah guna memperkuat rantai pasok industri hilir pada industri intermediate dan ke industri hulu atau yang kita kenal dengan pendalaman struktur industri,” kata Menpen Agus, di Jakarta, pada 10 Oktober 2025.

Agus menegaskan, kebijakan TKDN merupakan instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian industri nasional. Reformasi kebijakan ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya ekosistem industri yang lebih sehat, kompetitif, serta memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa industri nasional tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga naik kelas dan mampu bersaing di pasar global. TKDN bukan sekadar angka kandungan lokal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional yang memberikan dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok domestik, serta peningkatan kapasitas industri nasional,” jelasnya.
Langkah penguatan implementasi kebijakan tersebut juga diwujudkan melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TKDN di lingkungan balai Kemenperin. Kehadiran LSP ini bertujuan menjamin kompetensi, profesionalisme, dan kredibilitas para verifikator TKDN, sekaligus memastikan proses penilaian TKDN dilakukan secara objektif, terstandar, dan akuntabel.
Pembentukan LSP TKDN menjadi bagian dari komitmen Kemenperin dalam mengembangkan sumber daya manusia industri yang unggul dan berdaya saing melalui sistem sertifikasi berbasis kompetensi.
Pembentukan LSP TKDN tersebut ditandai dengan penyerahan lisensi dari Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi kepada balai Kemenperin pada acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Kemenperin, Jakarta. Lisensi tersebut tercatat dengan Nomor BNSP-LSP-2709-ID yang berlaku hingga 14 November 2030.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy suryandari menyampaikan, LSP TKDN menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola sertifikasi TKDN di Indonesia. Melalui penerapan standar kompetensi yang jelas serta keterlibatan asesor tersertifikasi, diharapkan proses verifikasi TKDN dapat berlangsung lebih konsisten dan meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha.
“LSP TKDN hadir sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola sertifikasi TKDN. Penerapan standardisasi skema kompetensi dan keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjamin konsistensi proses verifikasi sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem sertifikasi TKDN,” papar Emmy.
LSP BSPJI Jakarta telah memiliki sejumlah skema sertifikasi profesi, antara lain Verifikator TKDN, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC). Program sertifikasi tersebut diperkuat oleh 18 asesor kompeten yang telah mendapatkan pengakuan lisensi dari BNSP sejak 14 November 2025.
Kepala BSPJI Jakarta Fathullah menyampaikan, pembentukan LSP merupakan langkah strategis dalam memastikan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses verifikasi TKDN. Selain itu, keberadaan skema QA dan QC juga menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu agar layanan verifikasi TKDN dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Melalui skema sertifikasi ini, industri akan memperoleh kepastian layanan verifikasi TKDN yang profesional dan terpercaya. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri nasional yang lebih transparan dan berstandar,” ujar Fathullah.
Ke depan, BSPJI Jakarta akan terus memperluas cakupan layanan sertifikasi profesi untuk mendukung penguatan industri nasional yang berkelanjutan. Kehadiran LSP diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam memastikan kompetensi verifikator TKDN sekaligus mendukung sistem penjaminan mutu industri yang lebih terstruktur dan konsisten sehingga memberikan manfaat langsung bagi pelaku industri di dalam negeri.ebagai
Sebagai informasi Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 56.555 sertifikat TKDN yang mencakup lebih dari 7.000 perusahaan industri di Indonesia [] Yuniman Taqwa
