Kebijakan HGBT Dorong PMI Manufaktur Ekspansi

Tren pemulihan Purchasing Managers’ Index/PMI) Manufaktur Indonesia pada Juli 2026  semakin diperkuat dengan kebijakan strategis pemerintah yang menjadi penopang utama kepastian iklim usaha dan efisiensi biaya produksi industri nasional. Program HGBT terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi

Salah satu kebijakan yang diyakini mampu memberikan dampak nyata terhadap efisiensi industri yaitu implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Program tersebut menjadi instrumen penting untuk menekan biaya energi bagi sektor-sektor industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku maupun sumber energi utama. 

Kebijakan tersebut sudah dirasakan oleh pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi dan menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia. Karena itu, implementasi HGBT perlu terus diperkuat agar manfaatnya semakin terserap secara optimal oleh seluruh industri penerima.

Kebijakan HGBT merupakan salah satu daya tarik utama investor/foto: ist

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).

Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing industri  manufaktur nasional.

 Padahal sejatinya kebijakan HGBT merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.

Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60% hingga 70% dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan.

Tapi pada 29 Juni 2026, pemerintah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari semula sekitar 20-23 dolar AS per MMBTU, sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Penurunan harga gas industri hasil regasifikasi LNG tersebut menjadi angin segar bagi industri, dan merupakan salah satu solusi untuk mengembalikan PMI Manufaktur pada jalur ekspansi dalam beberapa bulan ke depan,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, pada 1/7/2026.

Kepastian kebijakan HGBT  memberikan dampak yang sangat positif bagi industri pengguna gas bumi. Kepastian pasokan dan harga energi yang terjangkau berhasil menjaga daya saing sektor industri manufaktur vital seperti pupuk, petrokimia, keramik, kaca, baja, sarung tangan karet, dan oleokimia. Hal ini tercermin langsung dari tingkat optimisme bisnis pelaku usaha untuk 12 bulan ke depan yang melonjak ke posisi tertinggi dalam enam bulan terakhir (sejak Januari 2026).

Di samping itu, berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Relaksasi Bea Masuk Bahan Baku Plastik. Kemenperin mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan dan menyambut baik atas diterbitkannya PMK terkait relaksasi atau pembebasan bea masuk atas impor bahan baku plastik yang saat ini telah resmi ditandatangani dan berlaku efektif.

Kebijakan ini menjadi angin segar yang sangat dinantikan oleh industri kemasan, makanan-minuman, otomotif, hingga elektronika. Relaksasi bea masuk ini secara langsung menekan beban inflasi biaya input yang selama beberapa bulan terakhir sempat membengkak akibat gejolak mata uang dan pasokan global.

“Kombinasi antara kepastian HGBT dan berlakunya PMK relaksasi bea masuk bahan baku plastik merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga struktur biaya industri tetap efisien. Langkah konkrit ini terbukti langsung meredam tekanan biaya input (input cost inflation) yang melambat ke level terendah dalam 4 bulan terakhir, sekaligus memacu optimisme pelaku industri,” tegas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, pada 3/8/2026.

Meskipun indikator makro manufaktur menunjukkan pemulihan yang solid, Kemenperin mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk tetap waspada terhadap dinamika rantai pasok global dan fluktuasi nilai tukar. Kemenperin berkomitmen untuk terus mengawal ketersediaan bahan baku, keterjangkauan energi, serta perlindungan pasar dalam negeri agar tren pemulihan ekspansif ini dapat terus dipertahankan dan meningkat pada bulan pada semester kedua tahun 2026.

Febri menekankan, dengan semakin kompleksnya tantangan global saat ini, kebutuhan untuk melindungi industri dalam negeri (IDN) menjadi semakin krusial. Perlindungan IDN ini bukan hanya untuk menjaga kelangsungan usaha, melainkan juga instrumen vital untuk memayungi dan melindungi dunia ketenagakerjaan di Indonesia agar penyerapan tenaga kerja tetap terjaga dan risiko PHK dapat ditekan.

“Di tengah situasi di mana negara-negara kompetitor masih bergerak secara ekspansif, Pemerintah tidak akan tinggal diam. Melalui keterlibatan dan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah akan terus menerus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya. 

Febri menuturkan, langkah tersebut diambil dalam rangka mendongkrak daya saing nasional dan merebut peluang pasar, baik di kancah ekspor maupun di pasar domestik. Pemerintah meyakini bahwa proteksi dan perlindungan terhadap IDN merupakan salah satu cara fundamental untuk menciptakan iklim usaha yang baik.

Selain HGBT dan perlindungan IDN, Kementerian Perindustrian terus mengakselerasi berbagai program strategis lainnya, antara lain peningkatan penggunaan produk dalam negeri, fasilitasi investasi manufaktur, pengamanan pasar domestik dari praktik perdagangan tidak sehat, hingga perluasan akses ekspor ke pasar nontradisional. Berbagai kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga utilisasi industri sekaligus meningkatkan daya saing manufaktur nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Kemenperin juga mencermati, di balik penurunan PMI pada Juni 2026, survei S&P Global menunjukkan tingkat optimisme pelaku industri terhadap prospek usaha dalam 12 bulan mendatang justru mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Optimisme tersebut ditopang oleh ekspektasi meredanya tekanan harga serta membaiknya permintaan pasar.

Terbukti sektor industri manufaktur Indonesia kembali menunjukkan geliat positif dan memasuki zona ekspansi pada awal kuartal III-2026. Berdasarkan rilis S&P Global, Indeks Manajer Pembelian (Purchasing Managers’ Index/PMI) Manufaktur Indonesia bulan Juli 2026 berada di level 50,2, melonjak signifikan dari posisi 46,9 pada bulan Juni 2026.[] Yuniman Taqwa