Pemerintah Canangkan Program E50, Dimulai Target E20 Tahun 2028
Setelah sukses menjalankan program B50, Presiden Prabowo memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk membangun E50. Bila tidak ada aral melintang, E20 akan menjadi mandatory pada tahun 2028.
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, pada17 September 2026. Sidang paripurna pertama DEN pada tahun 2026 tersebut membahas sejumlah langkah strategis untuk memastikan ketahanan sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.

Salah satu perhatian utama dalam sidang tersebut adalah memastikan ketersediaan energi nasional tetap terjaga di tengah perkembangan geopolitik dunia. Bahlil menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan dalam sidang, stok bahan bakar minyak (BBM) dan cadangan nasional saat ini berada pada kisaran 18 hingga 20 hari.
Selain memastikan ketersediaan energi dalam jangka pendek, Presiden Prabowo juga memberikan arahan untuk memperkuat kemandirian energi dalam jangka panjang. Salah satunya dengan menyiapkan langkah pengembangan E50 setelah pemerintah menjalankan program biodiesel B50.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan persnya selepas sidang menyampaikan, kebijakan diarahkan untuk memperkuat kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan BBM dari dalam negeri, di mana konsumsi solar nasional saat ini mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun, sedangkan konsumsi bensin berada pada kisaran 39 hingga 40 juta kiloliter per tahun.
“Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Presiden untuk mempelajari kesuksesan B50 dan menerapkannya untuk E50. Dan Bapak Presiden tadi memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk kita membangun E50,” ujar Bahlil di Istana Merdeka usai pertemuan, pada 17/9.
Sementara sehari sebelumnya (16/9), Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, tentang pemerintah menyiapkan langkah untuk mencapai produksi bahan bakar campuran etanol 20 persen atau E20 dalam dua tahun mendatang.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, dalam rapat tersebut Presiden Prabowo menginstruksikan jajaran terkait menyiapkan langkah konkret untuk memenuhi target produksi E20, termasuk penyediaan lahan untuk pengembangan bahan baku etanol serta pembangunan industri pengolahannya.
Menurut Zulkifli, bahan baku etanol yang dinilai paling memungkinkan untuk dikembangkan berasal dari tebu. Untuk itu, pemerintah menyiapkan lahan sekitar 2 juta hektare yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Sementara itu, pembangunan industri pengolahan etanol akan dilakukan oleh Danantara.
“Mengonversi etanol itu yang paling memungkinkan ternyata dari tebu. Menyiapkan lahannya lebih kurang 2 juta hektare, ada yang dari luar Jawa, ada yang dari Jawa, ada dari Sumatra akan disiapkan. Kemudian Danantara yang akan membangun industrinya, dalam dua tahun kita harus bekerja keras melihat perkembangan dulu yang sekarang. Kita harus mampu untuk menghasilkan E20, kira-kira itu intinya tadi,” kata Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan, target tersebut memungkinkan untuk dicapai dalam dua tahun. Dengan demikian, minyak mentah (crude oil) yang digunakan dalam negeri nantinya dapat dicampur dengan etanol hingga mencapai komposisi E20.
“Setelah kita kaji dan seterusnya dimungkinkan dalam dua tahun mendatang crude oil kita sudah bisa dicampur dengan E20 itu, dalam dua tahun. Memang yang menjadi titik _bottleneck_ adalah lahan. Tapi setelah dibahas tadi ada dari Kalimantan, ada dari Sumatra, ada dari Jawa, dan ada dari Papua,” ujarnya.
Lebih lanjut ditambahkan, pemenuhan kebutuhan etanol untuk E20 akan berasal dari produksi dalam negeri. Pemerintah juga menyiapkan pengembangan secara bertahap menuju pencampuran etanol yang lebih tinggi dalam jangka panjang.
“E20 dalam negeri semuanya. Bertahap kita akan menuju E50, seperti B50. Tapi yang pertama ini E20, jangka panjang akan menuju E50,” ujar Menko Pangan,” tutur Zulkifli.
Terkait ketersediaan lahan, Zulkifli menyebut pemerintah telah memetakan sejumlah wilayah yang berpotensi dikembangkan untuk tanaman tebu. Ia menjelaskan bahwa pilihan tebu dipertimbangkan setelah komoditas lain, seperti jagung dan singkong, dinilai memiliki tantangan tersendiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku etanol dalam skala besar.

“Lahan, lahan yang ada. Karena kan tebu itu tidak semua daerah cocok ya. Tadi sudah dihitung kalau jagung nggak mungkin, nggak masuk hitungannya. Ya kemudian singkong, singkong juga dihitung-hitung itu tidak mudah. Tidak mudah panennya dan seterusnya karena tidak bisa mekanisasi. Ketemu tebu,” pungkasnya.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, dalam ajang IndoEBTKEConnex 2026 di Jakarta, pada 3/9 mengatakan, pemerintah telah menerapkan mandatori B50 sejak 1 Juli lalu, dan ke depannya akan mulai menerapkan mandatori E20 untuk mengurangi impor bensin. Sementara itu, sustainable aviation fuel (SAF), ditargetkan sebesar 1 persen pada 2027 dan akan meningkat secara bertahap hingga 30 persen pada tahun 2050.
Satya menekankan pentingnya pentahapan dalam implementasi kebijakan biofuel. “Kebijakan B50, E20, dan SAF tidak saling bertentangan, namun diperlukan sequencing implementasi yang tepat. Tidak bisa kita lakukan jika tidak dengan pentahapan,” lanjut Satya
Lebih lanjut ditambahkan, pentingnya memperhatikan dampak terhadap fiskal negara, subsidi, serta aspek keberlanjutan lingkungan dalam implementasi biosolar. Pengembangan bioetanol perlu memperhatikan aspek kepastian pasokan bahan baku guna menghindari ketergantungan pada impor, serta penguatan dukungan infrastruktur. Satya juga mendorong akselerasi SAF sebagai solusi dekarbonisasi untuk sektor transportasi udara.
Senada dengan DEN, Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad menyampaikan perlunya dukungan lintas sektoral untuk mengembangkan biofuel secara optimal. Noor merinci tiga aspek krusial yang harus diperhatikan, yakni aspek keekonomian dan bahan baku melalui penetapan formula Harga Indeks Pasar (HIP) sesuai karakteristik bahan baku, kajian insentif, opsi DMO/DPO, serta pengamanan keseimbangan energi dan pangan, sebagaimana dikutip dari laman DEN.
Noor Arifin menekankan kesiapan industri dan rantai pasok melalui peningkatan kapasitas produksi, kepastian pasokan, serta penguatan riset. Dari sisi infrastruktur dan distribusi, diperlukan perlakuan setara bagi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati serta kesiapan fasilitas penyimpanan dan pencampuran.[] Yuniman Taqwa
