Penyelundupan Emas Rp61,95 Miliar Digagalkan, Dorong Pengawasan Diperkuat
Jakarta, 29 Oktober 2026, pelakubisnis.com – Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai sekitar Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional di Indonesia. Ia mendorong penguatan pengawasan untuk mencegah penyelundupan sekaligus melindungi kepentingan fiskal negara.
Tommy, yang akrab disapa Tomkur, menilai penindakan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas barang di pintu keluar-masuk Indonesia. Menurutnya, praktik penyelundupan tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara.
“Penindakan seperti ini sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, menjaga penerimaan fiskal, serta memastikan perdagangan emas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku penyelundupan harus ditindak tegas,” ujar Tommy dalam keterangan yang dikutip dari laman DPR RI, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan ekspor emas perlu diperkuat seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi yang berlaku sejak 23 Desember 2025 tersebut mengatur jenis emas yang dikenai bea keluar beserta tarifnya.
Menurut Legislator dari Fraksi PKB itu, pengeluaran emas dari Indonesia harus mengikuti ketentuan kepabeanan dan kewajiban fiskal yang berlaku. Karena itu, pengawasan perlu memastikan setiap ekspor dilakukan melalui prosedur resmi, dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta memenuhi kewajiban pungutan apabila berlaku.
“Ketika emas diselundupkan, jalur perdagangan resmi dan mekanisme pengawasan negara dapat dihindari. Dampaknya bukan hanya potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga berkurangnya efektivitas pengendalian ekspor dan pencatatan arus perdagangan komoditas strategis,” katanya.
Berdasarkan data Bea dan Cukai yang disampaikan dalam rilis, sepanjang 2026 hingga 26 Oktober telah dilakukan 127 penindakan terkait emas dengan total berat 402,31 kilogram dan nilai sekitar Rp1,02 triliun. Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp183 miliar.
Tomkur menilai angka tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan perdagangan emas tidak boleh hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran ditemukan. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan melalui pemeriksaan yang efektif, pemanfaatan teknologi, serta koordinasi antara DJBC dan instansi terkait.
“Pencegahan harus dilakukan secara lebih masif dan terukur. Pengawasan di bandara internasional perlu diperkuat, pemanfaatan teknologi pemeriksaan harus dioptimalkan, dan koordinasi antarlembaga harus berjalan efektif agar celah penyelundupan semakin sempit,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat menelusuri jaringan pelaku, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan mencegah pengulangan modus serupa.
“Negara tidak boleh membiarkan praktik penyelundupan terus berulang. Kita harus memastikan perdagangan emas berlangsung secara legal, kewajiban fiskal dipenuhi, dan setiap potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Tommy. []fa/um/sp/foto: mario/karisma
