CSR Antara Kewajiban dan Voluntary

Menjadi kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam (SDA) menjalankan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Sementara perusahaan yang bukan bergerak di sektor itu tak menjadi kewajiban menjadikan kegiatan CSR. Namun demikian, tak ada salahnya menyelamatkan bumi beserta isinya dengan menjalankan kegiatan CSR.

 Undang-Undang N0. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) menjadi dasar hukum dalam menjalankan kegiatan CSR bagi perusahaan yang bergerak di sektor SDA.  Pasal 74 dalam UU tersebut  berisi tentang kewajiban “tanggungjawab sosial dan lingkungan”.

Undang-undang tersebut sempat menuai polemik. Berbagai pihak menilai bahwa pasal 74 dari UU tersebut dinilai memberatkan para pelaku usaha. Keberatan itu bukan  mengada-ngada. Mereka  (pelaku usaha) telah membayar sejumlah pajak akibat dari konsekuensi logis menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Mengapa mereka dibebankan lagi dengan kewajiban mengalokasikan sejumlah dana untuk kegiatan CSR.

 Pada pasal 74 ayat 1 UU N0. 40 tahun 2007 disebutkan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Sementara ayat 2 pada pasal tersebut menyebutkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Sedangkan ayat 3 menyebutkan Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, baik penanaman modal dalam negeri, maupun penanaman modal asing pun tercantum kewajiban tanggungjawab sosial. Dalam Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Sedangkan sanksi-sanksi terhadap badan usaha atau perseorangan yang melanggar peraturan, diatur dalam Pasal 34, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya:  (a) Peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara jelas disebutkan pada pada Pasal 13 ayat 3 (p),: Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, perusahaan yang operasionalnya terkait Minyak dan Gas Bumi baik pengelola eksplorasi maupun distribusi, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan masyarakat dan menjamin hak-hak masyarakat adat yang berada di sekitar perusahaan.

Implementasi CSR dalam kegiatan usaha pertambangan terdapat dalam pasal 95 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan dalam bentuk community development seperti pemberian bantuan pendidikan bagi masyarakat sekitar wilayah tambang, pemberdayaan para guru, pendirian puskesmas, pengarahan tentang cara bertani yang baik.

Sedangkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mencantumkan kewajiban menjaga lingkungan. Berdasarkan pasal 68 UU tersebut menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: a.    memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b.    menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan c.    menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Sementara andangan dari para pelaku usaha pertambangan dan migas itu bisa dipahami manakala UU PT itu (khususnya pada pasl 74) dianggap akan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama soal definisi, ruang lingkup, budget, dan akan munculnya kecenderungan menggeser secara sistematis tanggung jawab negara ke pelaku usaha atas tanggung jawab sosial dan lingkungan. Potensi munculnya pergesaran tanggung jawab sosial dan lingkungan dari pemerintah kepada para pelaku usaha semata diindikasikan oleh masih terjadinya praktek pemda meminta “sumbangan wajib” dari perusahaan untuk membantu pembangunan, lihat artikel bertajuk MEMAHAMI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, oleh Ir. Sarwono Kusumaatmadja, yang dikutip dari ybb.or.id.

 Dengan demikian, lanjut Sarwono, maka dikhawatirkan melalui UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ini akan memberi dan memperkuat legitimasi yang memungkinkan praktek semacam itu berulang kembali dan bahkan akan semakin meningkat intensitasnya. Tentu saja bila hal itu terjadi, akan kontraproduktif terhadap iklim investasi yang sehatdari industri pertambangan dan migas yang justru sedang ingin ditingkatkan oleh pemerintah sendiri.

Sarwono menambahkan, sesungguhnya pemerintah (baik pusat maupun daerah) sangat berpotensi untuk menjadi “korban” dari kerancuan definisi pasal 74 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, karena pasal 74 itu multitafsir atau dengan bahasa yang lain merupakan “pasal karet”.  Betapa tidak bila kata-kata “berkaitan dengan sumber daya alam” dan “lingkungan” mengakibatkan munculnya penafsiran yang begitu luas sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebab, itu artinya nyaris semua perusahaan tanpa terkecuali diwajibkan mengadakan program CSR. Mana ada bidang usaha yang aktivitas bisnisnya sama sekali tidak terkait dengan lingkungan sumber daya alam?

Dari sekian banyak dasar hukum kegiatan CSR tersebut, mungkin ada baiknya perlu dibuat undang-undang tentang kegiatan CSR. Di mana CSR tidak hanya menjadi  kegiatan bersifat sukarela (voluntary), tetapi kegiatan CSR menjadi kewajiban (mandatory). Setiap perusahaan diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosialnya yakni untuk perusahaan pada umumnya, dan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam (seperti sektor pertambangan).

Salah satu kegiatan CSR pelestarian lingungan: foto: doc Pam Jaya

Adanya UU tentang kegiatan CSR akan memperjelas implementasi kegiatan tersebut, sehingga tidak ada lagi keraguan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan CSR. Bila pemerintah (eksekutif) maupun DPR (legislatif) berencana menyusun Rancangan Undang-Undang CSR, makanya kegiatan tersebut sebaiknya diwajibkan untuk semua usaha, tanpa ada pembatasan (hanya berlaku pada perusahaan yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam/SDA).

Sebab, jika kewajiban kegiatan CSR hanya berlaku khusus pada usaha yang bergerak di bidang SDA, maka menimbulkan diskriminasi. Padahal potensi pencemaran lingkungan, misalnya, tidak hanya terjadi di perusahaan yang bergerak di bidang SDA semata. Perusahaan-perusahaan yang tidak bergerak di sektor itu pun berpotensi menimbulkan pencemaran. Rumah Sakit, misalnya, juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan usaha-usaha lainnya.

Bila ada UU khusus tentang CSR, maka pembangunan berkelanjutan akan menjadi budaya perusahaan. Dan akselerasi menuju kesejahteraan bagi bangsa ini lebih cepat tercapai. [] Iman T Nurdin/Siti Ruslina/Foto:Istimewa