Pilkada Melalui DPRD “Mengamputasi” Aspirasi Rakyat
Oleh : Yuniman Taqwa Nurdin
Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kian mencuat. Juli 2025 lalu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan tersebut. Ide ini terus bergulir, dan kembali disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momentum hari jadi Partai Golkar ke-61 pada 5 Desember 2025.
Hingga saat ini Partai Gerindra dan PAN juga sudah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut. Nyaris semua partai politik mendukung wacana itu. Hanya PDIP yang secara tegas menolak Pilkada melalui mekanisme DPRD.
Sementara survei yang dilakukan oleh Denny JA dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa mayoritas responden menolak pemilihan kepala daerah, atau pilkada, dilakukan melalui DPRD. Sebanyak 66,1% responden menjawab tidak setuju dengan ide tersebut. Hanya 28,6% dari responden menyatakan setuju atau sangat setuju.
Menurut Ardian Sopa, peneliti senior LSI Denny JA, angka penolakan tersebut sangat besar dan tersebar luas. Keputusan yang melampaui ambang 60% dalam kajian opini publik menunjukkan pengaruh signifikan dan sikap yang kuat dari masyarakat. Penolakan juga berasal dari responden laki-laki dan perempuan dari semua segmen, serta dari warga desa dan perkotaan.
Penolakan muncul dari berbagai kelompok ekonomi, mulai dari berpenghasilan rendah hingga menengah ke atas, dengan kelompok berpendapatan lebih tinggi menunjukkan sikap penolakan. Adian menyatakan, penolakan terhadap wacana Pilkada DPRD secara sistemik terjadi di hampir seluruh lapisan masyarakat. Gen Z menunjukkan paling banyak menolak dengan 84%, disusul oleh generasi milenial 71,4%, generasi X 60%, dan generasi baby boomer 63%.
Hasil survei tersebut memberi gambaran kepada kita bahwa mayoritas masyarakat tak ingin “menghibahkan” hak pilih calon pemimpin (kepala daerah) melalui perwakilan di DPRD. Pemilihan melalui perwakilan tersebut “mengamputasi” aspirasi rakyat dalam memilih calon pemimpin.
Meskipun anggota DPRD juga dipilih oleh rakyat, tapi dalam kasus pemilihan kepala daerah – anggota DPRD tersebut — tidak merepresentasikan pilihan rakyat. Banyak kepentingan anggota DPRD dalam memilih calon pemimpin. Pragmatisme politik justru lebih kental, baik dalam menentukan siapa calon pemimpin (kepala daerah) sangat tergantung pada arah kebijakan partai dan koalisi partai dalam pemerintahan.
Model pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan menghilangkan kesempatan lebih luas peluang calon-calon kepala daerah yang mumpuni untuk mendapat kesempatan menjadi calon kepala daerah. Seleksi pemilihan kepala daerah dengan cara demikian hanya ditentukan oleh segelinir elit politik, sehingga siapa yang akan menjadi kepala daerah sudah dapat diketahui jauh hari.
Bandingkan dengan Pilkada langsung, dimana seleksi calon kepala daerah melibatkan polling atau survei untuk menilai elektabilitas calon kepala daerah. Proses demikian, paling tidak sudah melibatkan peran serta masyarakat dalam melakukan seleksi awal. Calon-calon yang tidak masuk dalam radar survei, maka hilangkah kesempatkan untuk dicalonkan oleh partai politik pengusung.
Proses panjang seleksi calon kepala daerah model demikian, membuka peluang selebar-lebarnya calon pemimpin untuk bisa mendapat kesempatan dicalonkan. Beda halnya dengan Pilkada melalui mekanisme DPRD. Penentuan calon dan siapa yang dipilih tingga diatur oleh elite-elite partai politik. Cara ini menghilangkan kesempatan banyak calon kepala daerah untuk bertarung dalam ajang pemilihan.
Indonesia Corruption Watch (IWC), dalam rilisnya pada 30 Desember 2025 menyebukan, pelaksanaan Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat dianggap membutuhkan biaya yang tinggi dan dihinggapi oleh banyaknya praktik politik uang. Sehingga para elit politik berpandangan bahwa Pilkada oleh DPRD dapat mengatasi dua masalah tadi.
Dilihat dari sisi manapun, wacana tersebut tidak beralasan dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan. Biaya yang dikeluarkan negara untuk pelaksanaan Pilkada tidak dapat begitu saja dilihat sebagai bentuk pemborosan yang kemudian menghalalkan penghapusan partisipasi publik dalam pemilihan. Bila dibandingkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditaksir berjumlah Rp37 Triliun masih lebih kecil dari biaya penyelenggaraan pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 Triliun. Bila besarnya anggaran adalah tolak ukur, apakah Pemilihan Presiden dan Legislatif yang juga diselenggarakan secara langsung juga harus diubah mekanismenya?
Pilkada langsung yag dipilih oleh rakyat justru meminimalisir praktik transaksional yang banyak terjadi ketika sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD. Secara runtutan, bukan pelaksanaan pilkada langsung yang menimbulkan praktik politik uang. Tetapi pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengatasi politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah. Mengembalikan mekanisme pilkada oleh DPRD artinya sengaja meletakkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan.
Lebih lanjut IWC menilai, gagasan yang diusung pemerintah jelas tidak menyasar perbaikan sistem kepemiluan serta pembiayaan politik secara utuh. Terlebih, yang dilakukan pemerintah saat ini adalah mensimplifikasi permasalahan yang berada dalam ranah sistem dan manajemen pilkada menjadi sebatas tingginya biaya yang diperlukan. Padahal demokrasi memang tidak pernah berharga murah, dan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya bukanlah beban yang patut ditawar.
Walaupun pemilihan langsung kerap diwarnai dengan money politik. Sebab budaya pemilu di Indonesia masih rentan terhadap praktek money politik. Fenomena ini disebabkan karena tingkat kemiskinan di Indonesia yang masih tinggi, menjadi satu satu variabel munculnya money polittik.
Menurut Yuswohady, Managing Partner Inventure customer spending (pengeluaran konsumsi-red) rumah tangga di masa-masa kampanye terkonfirmasi bahwa konsumsi rumah tangga meningkat pada masa kampanye 2014 dan 2019. Kegiatan-kegiatan bansos (bantuan sosial-red) yang dilakukan pemerintah dan partai politik meningkat. Bahkan, money politik pun meningkat, walau tidak tercatat di BPS. Hal ini menjadi kekuatan yang besar untuk menggerakkan ekonomi di masa-masa kampanye, lihat pelakubis.com dalam rubrik Laporan Utama, artikel bertajuk Election Economy Tahun 2024 Dorong Ekonomi Tumbuh, Desember 2023
Sementara bila Pilkada melalui DPRD, bukan tidak mungkin money politik tetap terjadi. Tapi yang menikmati bukan masyarakat. Fenomena demikian tidak akan menggerakan ekonomi. Dari perspektif kemaslahatan, maka pemilihan langsung justru lebih mampu menggerakkan ekonomi masyarakat./foro ilustasi: antikorupsi.org
*Penulis pimpinan redaksi pelakubisnis.com
