Penurunan Harga Gas Tidak Mengurangi Porsi Kontraktor

Jakarta, 1 Februari 2020, pelakubisnis.com – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan penurunan harga gas di tingkat konsumen tidak akan mengurangi jatah bagi hasil kontraktor, tapi akan diambil dari porsi bagi hasil lain, misalnya jatah Pemerintah.

Demikian disampaikan  Menteri Arifin Tasrif di Acara Strategic Session Discussion bertema “Mobilizing Energy Investment”, pada 30/1.

“Saat ini kita sedang menyelesaikan studi kajian bagaimana menurunkan harga gas untuk industri, karena harga gas yang kompetitif ini akan menarik investasi untuk bisa masuk ke Indonesia dan menumbuhkan Competitiveness industri-industri kita untuk bisa bersaing di pasar, baik dalam negeri maupun juga diluar negeri,” ujar Arifin.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Pemerintah diminta mempersiapkan tiga opsi guna menurunkan harga gas untuk industri. Ketiga opsi yang disiapkan oleh Pemerintah telah disampaikan Menteri ESDM saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (27/1) lalu.

Ketiga opsi tersebut yakni pertama, mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas melalui pengurangan porsi Pemerintah dari hasil kegiatan KKKS hulu minyak dan gas bumi (migas) dan penurunan biaya transmisi di wilayah Aceh, Sumut, Sumbagsel, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Opsi kedua, mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) gas. Nantinya, Pemerintah akan membagi gas ke industri-industri yang strategis dan industri pendukung, namun tetap mengacu pada perdagangan yang wajar. Sementara opsi ketiga, memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional.

Dari ketiga opsi itu Menteri ESDM memastikan kebijakan yang akan dilakukan tersebut dipastikan tidak akan merugikan KKKS. “Kebijakan baru mengenai harga gas ini tidak akan mengurangi porsi daripada kontraktor,” ujar Arifin.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi menegaskan, harga Gas Bumi ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM) sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi. Menurut Perpres ini, dalam hal harga Gas Bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS/MMBTU, Menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.

Beberapa industri sudah mencapai harga dibawah 6 dollar AS/MMBTU. Ketiga industri yaitu Pupuk, dengan perincian: PKT1-4 sebesar US$ 3,99 per mmbtu, Pusri US$ 6 per mmbtu, PIM US$ 6 per mmbtu dan Kujang US$ 5,84 per mmbtu. Selanjutnya, petrokimia yaitu PKG sebesar US$ 6 per mmbtu, KPI US$ 4,04 per mmbtu dan KMI US$ 3,11 per mmbtu, serta PAU US$ 4 per mmbtu. Juga, baja yaitu Krakatau Steel US$ 6 per mmbtu.

Sedangkan industri yang harga gasnya belum disesuaikan adalah keramik US$ 7,7 per mmbtu, kaca US$ 7,5 per mmbtu, sarung tangan karet US$ 9,9 per mmbtu, serta oleokimia US$ 8-10 per mmbtu. []SF/sp