Pemerintah Tingkatan Pelayanan Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Jakarta, 7 Maret 2019, pelakubisnis.com – Indonesia masih memiliki pangsa pasar menjanjikan untuk calon jamaah yang berminat melaksanakan haji dan umrah di Tanah Suci. Pasalnya, jumlah penduduk muslim di dunia pada  2017 mencapai 1,8 miliar jiwa atau mencapai 24% dari populasi global. Adapun penduduk muslim di Indonesia mencapai 87% (215 juta jiwa) dari total penduduk Indonesia atau 13% dari penduduk dunia.

“Untuk itu, Pemerintah terus mengoptimalkan peranannya dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional memperingati Milad Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) ke-15, pada 6/3 di Jakarta.

Salah satu kebijakan yang dijalankan adalah terkait Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam rangka Revitalisasi Asrama Haji dan Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama pun turut membuka peluang kerjasama yang lebih luas bagi pelaku usaha di bidang usaha Haji dan Umrah.

Sebagai informasi, total Jamaah Haji di Tanah Suci pada Tahun 2018 mencapai 2.371.675 jiwa, dengan 612.964 (25,85%) jamaah berasal dari Arab Saudi dan 1.758.711 (74,15%) diantaranya berasal dari luar Arab Saudi.

Jamaah Haji yang berasal dari Asia mendominasi sejumlah 1.059.496 jiwa (59,67% dari total jemaah haji), dengan 203.351 diantaranya (19,38%) ialah Jamaah Haji asal Indonesia. Jamaah Haji asal Indonesia mencapai 11,56% dari total Jamaah Haji dunia pada Tahun 2018, dan merupakan negara dengan jamaah haji terbanyak di dunia.

“Jumlah Jamaah Haji Indonesia yang cukup banyak tersebut diperkirakan akan terus meningkat, terlihat dari waiting list keberangkatan calon Jamaah Haji yang diproyeksikan mencapai 4,34 juta jiwa pada Tahun 2019 dan diperkirakan mencapai 5,24 juta jiwa pada Tahun 2022,” kata Darmin dalam acara bertajuk “Manajemen Syariah pada Bisnis Travel Haji dan Umrah” ini.

Sementara dana haji di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp 119,55 Triliun pada Tahun 2019 dan dapat mencapai Rp 147,65 Triliun pada Tahun 2022. Saat ini terdapat 323 penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Indonesia.

Menurut Darmin,  indeks kepuasan Jamaah Haji di Indonesia terhadap layanan Pemerintah dalam Ibadah Haji, yaitu dari angka 84,85 pada tahun 2017 menjadi 85,23 pada tahun 2018. Berdasarkan lokasi pelayanan, pelayanan di Bandara mencapai nilai tertinggi dengan nilai 89,01, diikuti dengan pelayanan di Mekkah dengan indeks 87,34 dan pelayanan di Madinah dengan nilai 85,73.

Besarnya jumlah Jamaah Haji tersebut juga sama dengan besarnya jumlah Jamaah Umrah yang berasal dari Indonesia. Pada  2018, total Jamaah Ibadah Umrah asal Indonesia mencapai 1,1 juta jiwa. Pencapaian selama 3 bulan terakhir pada  2018 tersebut mencapai 256.677 jiwa atau tertinggi kedua di dunia setelah Pakistan dengan 426.969 jamaah pada periode yang sama.

Saat ini tercatat sejumlah 1.013 Pihak Penyelenggara Ibadah Umrah di Indonesia (PPIU). Pemerintah melalui K/L terkait tengah menyusun Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan mewujudkan sinergi dalam penanganan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia.

“Tindak lanjut MoU tersebut berupa pembentukan Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah,” lanjut Menko Darmin.

Pemerintah juga tengah membangun layanan digital dalam rangka mengantisipasi permasalahan pada Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan demikian, konsumen dapat memilih PPIU/Travel yang terpercaya dan memiliki rating penilaian baik dari masyarakat. Selain itu, Kementerian Agama juga telah membuat aplikasi khusus sebagai referensi pencarian biro travel umrah yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

Peran Lembaga Keuangan Syariah pun bakal dioptimalkan dalam penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam hal ini Bank Syariah dapat berperan sebagai perantara yang dapat dipercaya penuh oleh masyarakat dalam pelaksanaan/operasional keberangkatan ibadah haji dan umrah, dengan bekerja sama dengan PPIU/Travel terpercaya dalam pemberangkatan ibadah umrah. Dengan demikian, Bank Syariah diharapkan dapat menciptakan kompetisi secara “sehat” antar usaha jasa PPIU/Travel penyelenggara ibadah haji dan umrah.

Sembari menutup sambutannya, Menko Darmin berpesan kepada para PPIU, pertama agar mencari cara untuk mengundang pula investor dan warga Arab Saudi untuk berkunjung dan berbisnis di Indonesia. Kedua, agar mengutamakan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan sarana pendukung ibadah, seperti koper, tas jinjing, seragam, hingga alat bantu lain. Dengan demikian dapat membantu memperbaiki defisit neraca perdagangan kita dengan Saudi maupun negara lain seperti China.

Hadir dalam kesempatan ini antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) selaku Ketua Umum IAEI Bambang Brodjonegoro; Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin; Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah; dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. []idc/iqb/sp