Penanganan Oil Spill Segera Ditindaklanjuti Dengan Sinergi Antar-Instansi

Jakarta, 26 Mei 2020, pelakubisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menyatakan, penanganan kasus tumpahan minyak (oil spill) di perairan Indonesia harus segera ditindaklanjuti, dan dilaksanakan dengan jalan sinergisitas lintas kementerian/lembaga.

“Ini tidak bisa jalan sendiri-sendiri, karena hal ini sudah berlangsung terlalu lama dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan kita. Dalam regulasi penegakan hukum di laut memang banyak yang terlibat, masing-masing k/l memiliki aturan dan penerapan yang berbeda. Nah ini yang harus kita koordinasikan dan sinergikan, dengan tetap berjalan sesuai koridor dan tetap tegas dalam menangani oil spill ini,”ujar Menko Luhut dalam Rakor Virtual Lego Jangkar dan Penanganan Oil Spill, yang dihadiri oleh Menteri KKP Edhy Prabowo, dan perwakilan pejabat eselon I dari k/l terkait, dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Ada 4 arahan yang disampaikan  Menko Luhut. Pertama, agar dilakukan penyusutan 7 perusahaan pengolahan limbah tank cleaning yang berada di Batam dan Kepulauaun Riau, menjadi 2-3 perusahaan saja agar dapat dilakukan monitoring dan pembinaan perusahaan tersebut dengan lebih mudah dan ketat. Sebab terindikasi ada kegiatan yang tidak benar antar-oknum pelaku penumpah minyak dan oknum perusahaan.

Kedua, agar segera dibentuk dan diterbitkan Surat Keputusan Tim Pengaturan Area Lego Jangkar dan Penanganan Oil Spill di Kepulauan Riau, dengan mengacu kepada struktur Tim yang simpel dan efektif, namun fokus dan total dalam bertugas.

Ketiga, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves segera melakukan terobosan untuk membangun basis data dan terintegrasi antar k/l, yang dapat beroperasi real time dan mendukung gerak cepat bagi penegak hukum.Bakosurtanal pun menyatakan dukungan untuk menyediakan data-data tersebut.

Keempat. Menko Marves setuju dengan usulan meniru langkah pemerintah Singapura, dengan melakukan mekanisme pemeriksaan kapal saat bersandar dan memasang label pada kran pembuangan minyak, sehingga ketika kapal itu bersandar dan tag/label terbuka, maka dapat dikenakan sanksi. Dihimbau agar setiap k/l menyiapkan mekanisme tersebut sekaligus melatih para petugas nantinya.

Menurut Plt Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti, perairan Indonesia telah lama tercemar akibat aktivitas pembuangan minyak dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut sangat merugikan karena dampat destruktif terhadap ekosistem pantai dan perairan nusantara.

“Ditengarai kegiatan pencemaran di laut ini telah berlangsung sejak dulu dan luput dari penegakan hukum, karena adanya beberapa oknum kapal laut yang melakukan kegiatan pembersihan tangki kapal (tank cleaning), serta membuang limbah B3 di perairan Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dari efisiensi biaya atas kewajiban melakukan pengolahan limbah diatas kapal sesuai degan ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Hal ini, lanjut Plt Deputi Nani, diperkuat dengan beberapa data citra satelit LAPAN yang di keluarkan oleh BAKAMLA, yang memperlihatkan bahwa aktifitas pembuangan limbah minyak di laut masih terus berlangsung hingga saat ini.

“Citra satelit LAPAN selalu menangkap data spasial adanya tumpahan minyak di wilayah perairan Indonesia setiap bulan. Hal tersebut banyak terjadi di lokasi-lokasi selat yang merupakan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) yang menjadi jalur transportasi perdagangan dunia,” jelasnya.

Menurutnya, disinilah para pelangar hukum dengan sengaja berupaya untuk melakukan efisiensi dan menghindari biaya pengolahan limbah, dengan menumpahkan minyak atau melakukan tank cleaning di laut tanpa terpantau oleh para pengawas dan penegak hukum.

“Kalau kita tidak segera bertindak cepat dan tegas, bisa dibayangkan betapa tercemarnya sudah laut dan perairan Indonesia, dimana ALKI merupakan alur laut kapal-kapal asing yang akan melintasi antar benua dari utara ke selatan, dan sebaliknya, jika meakukan illegal discharge di perairan kita. Maka dari itu, kecepatan, ketegasan dan sinergitas antar k/l sangat penting untuk menangani hal ini,” tutup Plt Deputi Nani.[]sp