Halal Food Supply Chain Suatu Keniscayaan
Meski standar di Indonesia belum ada, tapi bukan berarti sektor ini terabaikan dalam bagian ekonomi syariah. Kita dapat mengadopsi standar halal food supply chain dari negara mana pun yang sudah diakui dunia.
Beberapa tahun terakhir ini pemerintah serius menggarap ekonomi dan keuangan syariah dari berbagai aspek produk dan jasa. Salah satu instrumen yang tak mungkin terlewatkan dalam mengoptimalkan potensi ekonomi syariah adalah sertifikat halal. Sertifikat ini menjadi salah satu jaminan bahwa produk-produk yang dihasilkan memiliki jaminan kehalalan.

Bahkan sejak tahun 2014 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang N0. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun demikian, “tuah” undang-undang tersebut belum “membumi” di negeri ini. Padahal dalam UU tersebut sudah diatur kewajiban mencantumkan label halal dalam produk. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 disebutkan: Produk adalah barang dan/ atau jasa yang terkait denga makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sementara ayat 2 disebutkan produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syraiat Islam.
Kurang berjalan undang-undang tersebut, menurut Yuswohady, pengamat pemasaran dari Inventure, di acaraWebinar Millennial Muslim Megashifts, pada 22 April lalu, kurang berjalannya peraturan tersebut karena pemerintah kurang menjalankan law enforcement.
Sementara menurut Sekjen Kementerian Koperasi dan UMKM, Arif Rahman Hakim, M.S, demografi muslim Indonesia dipercaya sebagai faktor utama pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia atau sekitar 87,2 persen (229 juta berpenduduk muslim atau sekitar 13 persen populasi muslim dunia).
“Faktor tersebut menjadikan Indonesia menjadi pasar utama dalam perdagangan halal dunia. Tahun 2018 Indonesia membelanjakan US$ 214 milyar untuk produk halal atau 10 persen pangsa pasar produk halal dunia,” kata Arif dalam acara webinar International Seminar on Malaysia-Indonesia Cooperation in Developing Halal Food Supply Chain, pada 30/5.
Menurut Arif, salah satu tantangan pengembangan halal food supply chain adalah sertifikat. Ini tantangan yang dialami UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) selama ini. Masalahnya adalah biaya sertifikasi yang masih dianggap mahal, sehingga menyulitkan usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang sudah lengkap memiliki sertifikasi halal selama ini.
Tapi melalui Undang-Undang Cipta Kerja, kata Arif, sertifikasi halal bagi usaha mikro dan usaha kecil dinyatakan tidak dipungut biaya. Hal ini diperjelas dengan Peraturan Pemerintah N0. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro dan Usaha Kecil bahwa perizina usaha dipermudah melalui sistem OSS (Online Single Submission), SNI dan sertifikasi Jaminan Produk Halal.
Padahal implementasi UU Jaminan Produk Halal diyakini akan semakin memperluas cakupan produk-produk halal, khususnya bagi pelaku UMKM yang menawarkan produk-produk makanan minuman dan pendukung lainnya.
Menurut Yuswohady, salah satu hikmah dari pandemi Covid-19 ini adalah soal betapa pentingnya mengonsumsi makanan halal dan higienis. Konsumen semakin menyadari makanan yang tidak halal atau pemrosesannya tidak higienis berpotensi besar mengakibatkan penyakit seperti yang terjadi sekarang. Gaya hidup halal ini berkembang tidak hanya soal makanan dan minuman saja, namun juga pada hal-hal lainnya yang terkait dengan value-chain produk halal.
Di era new normal, kehalalan akan menjadi kian krusial. Pertama kali wabah menyebar di kota Wuhan diduga berasal dari daging kelelawar yang dikonsumsi tanpa mengindahkan higienitas. Orang menjadi takut mengkonsumsi makanan yang tidak jelas standar kebersihan dan keamanannya.
Di dalam ajaran Islam, makanan yang boleh dikonsumsi adalah makanan yang “halalan thayyiban” yang artinya halal dan sehat (baik). Yaitu makanan yang berguna bagi tubuh, tidak merusak, tidak menjijikkan, enak tidak kadaluarsa, dan tidak bertentangan perintah Allah SWT karena tidak diharamkan. Dengan adanya label halal akan muncul keyakinan konsumen karena makanan yang dikonsumsi telah dipastikan “aman”.
Di tengah pandemi dan bayang-bayang muram pasar Wuhan, sebanyak 45,5% responden setuju, kata Yuswohady, jika produk yang merek konsumsi harus memiliki label halal. Mereka juga melihat bahwa makanan/minuman, vitamin/suplemen, dan obat yang mereka konsumsi harus berlabel halal.
Berdasarkan penelitian Inventure – Alvara, pandemi ini akan menjadi trigger melonjaknya kesadaran halal (halal awareness) di Indonesia. Tidak hanya sebatas produk makanan/minuman, tapi juga untuk berbagai jenis produk lain. Untuk produk fesyen misalnya, jaminan halal kian diperlukan oleh brand yang proses produksinya telah menerapkan prinsip contact-free sehingga mengurangi risiko terpapar virus. Sehingga penerapan prinsip-prinsip thayyiban akan semakin penting di dunia yang begitu rapuh oleh ancaman Corona.
Namun demikian, proses halal tidak hanya terbatas sampai produk atau jasa yang dihasilkan, tapi termasuk juga rantai pasok (supply chain) pun dikembangkan untuk mendapat sertifikasi halal. Terkait terhadap halal itu, kata Arif, pemerintah melakukan beberapa langkah. Pertama, membentuk kawasan-kawasan industri halal (zona halal) di dalam kawasan industri yang sudah ada. Terbitnya peraturan Menteri Perindustrian N0. 17 tahun 2020, mengawali langkah pengembangan industri halal. Di mana seluruh layanan berada dalam satu atap (one stop service) Akibatnya, lanjut Arif, kapasitas dan kualitas produksi bisa meningkat secara signifikan dan terintegrasi dan berdaya saing global.
Kedua, mendorong insentif dan regulasi terpadu khususnya bagi industri yang berada di kawasan ekonomi khusus, diantaranya melalui pembangunan data perdagangan industri produk halal yang terintegrasi dan terimplementasi program sertifikasi halal produk ekspor.
Ketiga, tambah Arif, memperkuat ketelusuran halal, mulai dari bahan baku halal, berlanjut ke produk setengah jadi sampai produk jadi yang siap dikonsumsi.
Keempat, mendorong produk subsitusi impor dan pengembangan distribusi barang halal. Hal ini bertujuan mengurangi impor produk halal dari negara lain, sehingga dapat memperkuat UMKM Indonesia yang saat ini sebagai pemasok bahan baku produksi.
Bila berbicara mengenai halal food supply chain, menurut Khairul Rizal dari KomiBank Learning Institute, Supply Chain Management, banyak negara di dunia belajar dari Malaysia. “Pertemuan melalui webinar pagi bertujuan untuk sharing session mengenai Halal Food Supply Chain dari Malaysia institute of Purchasing and Materials Management (MIPM),” katanya dalam webinar Internasional Seminar on Malaysia-Indonesia Cooperation in Developing Halal Food Supply chain.
Sementara Halal Food Supply Chain, menurut Muhammad Noridham Nordin, dari MIPM, halal food supply chain, mencakup dari mulai supplier, distribution sampai customers. “Halal food supply chain akan melihat potensi pencemaran dan unsur-unsur yang tidak halal,” katanya seraya menambahkan bukan hanya melihat dari produk makanan dan minuman serta lainnya, tapi juga melihat pengangkutan dan pegudangan dalam rantai pasok tersebut.
Sejauh ini di Malaysia sudah ada standar halal logistik, misalnya, yaitu MS 2400. Dari standar ini dikembangkan menjadi halal supply chain dengan mengkombinasi MS 1500 untuk standar produk dan MS 2400 untuk standar untuk halal supply chain.

Sementara di Indonesia sampai saat ini belum ada standar sertifiksi halal supply chain. Indonesia hanya memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Kalau memang belum ada standar supply chain, menurut Khairul, untuk sementara mengacu standar dari Malaysia, tapi secara pararel dengan melibatkan stakeholder lainnya (Majelis Ulama Indonesia/MUI, Badan Nasional Sertifikasi Profesi/BNSP dan lembaga-lembaga pelatihan yang telah mendapat sertifikasi) merancang standar supply chain di Indonesia.
“Nanti kita ada rencana dengan MIPM akan membuat halal supply chain marketplace. Di mana semua barang yang masuk ke sana sudah dijamin secara supply chain halal. Kalau kita sudah mengadopsi halal supply chain Malaysia,” kata Khairul.
Sementara menurut Prof Dr. Ali Zum Mashar, penemu pupuk organic microba google dari Kementeri Desa Republik Indonesia, perkembangan global tak bisa dihentikan, apalagi di era digital ini. Oleh karena itu, kita harus menggunakan beberapa alternatif agar implementasi halal supply chain berjalan. Bisa kombinasi halal supply chain sertifikat dari Malaysia bisa digunakan. Kemudian halal produk Indonesia bisa digunakan.
“Keduanya tidak ada masalah. Toh user-nya siapa. Intinya mengarah pada kesepakatan global, regulasi global dan ada kebutuhannya,” katanya. [] Yuniman Taqwa
