Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023

Jakarta, 26 Juli 2022, pelakubisnis.com –  Kementerian Keuangan mengadakan acara Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN TA 2023 pada  25 Juli 2022 dengan menghadirkan beberapa narasumber dan penanggap dari kalangan Pemerintah dan akademisi. Acara tersebut merupakan upaya Pemerintah melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 96 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau telah diubah menjadi UU 15 Tahun 2019.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan,  melalui kegiatan ini diharapkan terdapat saran dan masukan terkait kebijakan Pemerintah yang akan dituangkan ke dalam RUU APBN TA 2023, sehingga Pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ke depan, serta dapat memanfaatkan peluang di tengah kondisi global yang saat ini sedang mengalami tekanan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan keterlaksanaan kegiatan ini merupakan wujud dari edukasi publik, sekaligus upaya untuk mendapatkan pengayaan terkait RUU APBN 2023, serta sebagai pengingat bagi Pemerintah untuk merumuskan kebijakan secara lebih efektif dan efisien.

Dalam sesi penyampaian materi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang menyoroti tantangan dalam penyusunan RAPBN 2023, yaitu defisit dalam APBN harus kembali ke maksimal 3 persen dari PDB sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 2020. Meski berada di tengah kondisi perekonomian global yang menantang, terdapat reformasi struktural perekonomian nasional yang menguatkan sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif, transparan dan akuntabel. Oleh sebab itu, RAPBN 2023 layak disebut sebagai wujud rencana keuangan negara yang berkarakter prospektif dan antisipatif.

Di sisi lain, Direktur Penyusunan APBN-Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rofyanto Kurniawan menyoroti kebijakan fiskal dan APBN sebagai instrumen Pemerintah dalam mewujudkan tujuan bernegara. Fungsi-fungsi APBN (fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi) dijalankan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, sekaligus untuk menjawab tantangan terkait ketidakpastian perekonomian global, memperluas ruang fiskal, belanja yang lebih berkualitas, dan pembiaayaan anggaran yang produktif dan inovatif.

Menanggapi itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Vid Adrison menyampaikan beberapa masukan yang dapat dipertimbangkan untuk dimuat dalam RUU APBN 2023. Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa risiko eksternal seperti kenaikan harga komoditas energi, inflasi, serta penurunan pertumbuhan ekonomi global, yang dapat berimplikasi terhadap tekanan fiskal dalam negeri. Menurut Adrison, salah satu strategi yang dapat ditempuh untuk membantu mengurangi pressure terhadap anggaran adalah melalui efisiensi, dan dari sisi pendapatan adalah melalui penggunaan NIK sebagai ID Pajak dan optimalisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Berikutnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Mei Santoso menyampaikan beberapa hal terkait proses konsultasi publik sebagai upaya APBN untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Mei juga berharap, saran dan masukan pada pelaksaan proses konsultasi publik ini tidak hanya didengar, namun juga dapat dipertimbangkan. Selain itu, proses konsultasi publik ini dapat menjadi awal dari sebuah proses membangun demokrasi secara lebih substantif.

Sebagai penutup, Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan Arief Wibisono menyampaikan peran krusial APBN sebagai perwujudan dari tujuan berbangsa dan bernegara. Lahirnya Perppu 1 Tahun 2020 merupakan salah satu perwujudan dari hadirnya negara dalam melindungi masyarakatnya di masa pandemi. Menurutnya, Proses konsultasi publik dapat menjadi pintu masuk untuk memberikan masukan, diskusi dan saran yang konstruktif dari masyarakat untuk perbaikan kebijakan yang lebih baik kedepannya. []feb/hpy/sp