Kemendag Perbaharui Informasi Kebijakan Trade Remedies

Solo, 27 November 2022, pelakubisnis.com –  – Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKP) Kementerian Perdagangan Kasan menegaskan   perlunya   upaya   menyamakan   persepsi dengan   para   pemangku   kepentingan   untuk mencegah dan memulihkan kerugian serius para pelaku industri dalam negeri, khususnya sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Demikian ditegaskan Kasan saat membuka “Workshop Inisiasi Penyelidikan Antidumping, Antisubsidi, dan Safeguard” di hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, pada 25/11.  Kegiatan  ini  merupakan  kali  kedua diselenggarakan BKP, setelah sebelumnya diselenggarakan di Bandung pada 31 Oktober 2022.

“Kita terus melakukan workshop dan pertukaran  informasi  mengenai  kebijakan  perdagangan  untuk mencegah adanya kerugian yang dialami industri tekstil dalam negeri. Selain itu, kita juga memperbarui informasi mengenai kondisi para pelaku usaha sektor TPT dan prosedur penyelidikan trade remedies,”jelas Kasan.

Kasan  mengungkapkan,  kebijakan trade  remedies tentunya  akan  berdampak  positif  dan  negatif  bagi beberapa  pihak.  Sebagaimana  diamanatkan  Presiden  pada  Undang  Undang  Nomor  7  Tahun  1994 tentang   Pengesahan   Persetujuan   Pembentukan   Organisasi   Perdagangan   Dunia,   Indonesia   selalu berusaha  menegakkan  prinsip-prinsip  pokok  yang  dikandung  dalam  General  Agreement  on  Tariff  and Trade (GATT) 1947.

Selanjutnya,  untuk  mewujudkan  jaminan  agar  perdagangan  antarnegara  dapat  berjalan  baik,  GATT menetapkan   ketentuan-ketentuan   untuk   mendorong   kegiatan   perdagangan   berdasarkan   prinsip persaingan yang jujur, dan menolak beberapa praktik, seperti dumping dan pemberian subsidi terhadap produk ekspor (unfair trade).

Kasan mengatakan, Kementerian Perdagangan juga telah membentuk  tim Pertimbangan Kepentingan Nasional  (PKN)   sesuai  Keputusan  Menteri  Perdagangan  Nomor  565/M-DAG/KEP/3/2017  tentang Pembentukan  Tim  Pertimbangan  Kepentingan  Nasional  Terkait  Rekomendasi  Komite  Anti  Dumping Indonesia dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

“Kepentingan nasional yang dimaksud tidak hanya untuk mempertimbangkan eksistensi industri dalam negeri   selaku   pihak   yang   dirugikan   secara   langsung   atas   adanya   praktik-praktik   yang   tidak diperbolehkan.   Tetapi,   juga mempertimbangkan   kepentingan   pengembangan   industri   nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penurunan pangsa pasar, penyerapan tenaga kerja, kepentingan fiskal dan sebagainya,”ujar Kasan yang juga selaku ketua Tim PKN.

Kasan  menuturkan,  upaya  pembahasan  kepentingan  nasional  inilah  yang  menjadi  salah  satu  bentuk upaya pemerintah menyeimbangkan dampak positif dan negatif dari penetapan suatu kebijakan trade remedies.    Hal    tersebut    diharapkan    dapat    turut    mewujudkan    pembangunan    ekonomi    yang berkelanjutan, inklusif, dan menjamin pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Tim PKN yang diketuai Kasan, melakukan survei ke tiga pelaku usaha TPT di Jawa Tengah, PT.  Sri  Rejeki  Isman  (Sritex),  PT.  Dan  Liris,  dan  PT.  Prima  Sejati  Sejahtera  (PSS).  Ini  dilakukan  untuk memperluas pemanfaatan kebijakan trade remedieskepada pelaku usaha sebagai salah satu instrumen perdagangan dalam memberikan perlindungan terhadap investasi dan peningkatan daya saing industri dalam negeri.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), baik API Pusat maupun API Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah, dan seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam penyelenggaraan acara ini,”pungkas Kasan.[] sp