Harapan PLTS Atap Capai Target 3,6 GW Pada Tahun 2025
Secara Nasional potensi PLTS Atap mencapai 32,5 GW dengan target pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah. Pemerintah menargetkan sampai tahun 2025 terpasang sebesar 3,6 Giga Watt (GW). Apa bisa tercapai?
Kendati potensi energi baru terbarukan (EBT) sangat besar, tapi diperkirakan target pemerintah akan sulit mencapai target bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025. Tahun ini baru mencapai 12,3 persen. Dalam dua tahun pemerintah harus menggenjot capaian EBT hingga 10,7 persen. Salah satu bauran energi terbarukan yang diandalkan adalah PLTS Atap.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong partisipasi pelaku usaha dalam mendukung upaya pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat, serta pemenuhan target bauran energi nasional dari energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. Salah satu program strategis yang tengah dikembangkan oleh Kementerian ESDM adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap secara masif.
Pasalnya, PLTS Atap saat ini telah menjadi solusi pemanfaatan energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas. Potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 GW (giga watt) dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah.
Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Indonesia per Juli 2023 meningkat hingga 26 persen. Jumlah pelanggan sebanyak 5.926 pada Juli 2022 menjadi 7.472 pelanggan per Juli 2023. Jumlah pelanggan tersebut terdiri dari 2.692 pelanggan PLTS Atap rumah tangga berada di Jawa Barat dan Banten, dan sebanyak 1.732 PLTS Atap rumah tangga berada di DKI Jakarta.

Menurut Direktur Aneka Energi Baru, dan Energi Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM Andriah Feby Misna, peningkatan ini setidaknya pada tahun 2025 Indonesia dapat menurunkan target emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 358 juta ton CO2e, ini dimulai dari DKI Jakarta,” ujar Feby kepada Antara, dikutip pada 5/9. Feby berharap target pemerintah untuk bisa mengembangkan PLTS Atap sebesar 3,61 GW atau realisasi bauran sebesar 23% pada tahun 2025 dapat tercapai.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi mengatakan, PLTS Atap merupakan salah satu program yang didorong oleh pemerintah untuk mengisi gap pencapaian target bauran energi terbarukan, sebagaimana dikutip dari kompas.com yang diposting pada 9/9/2023.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa mengungkapkan, para pengembang anggota AESI berhasil menjalin kontrak pengembangan PLTS dengan total kapasitas 134 Mega Watt (MW) sampai semester I 2023.
“Kabar baiknya adalah ada 541 MW sampai tahun 2023 yang ada di pipeline (antrian), kami hendak melaporkan bahwa 134 MW yang sudah kontrak sampai dengan semester I 2023,” ujar Fabby dalam Indonesia Solar Summit 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip dari antaranews.com yang diposting pada 26/7/2023.
Dari data AESI, saat ini ada sekitar 200-300 MW (mega watt) PLTS Atap yang sudah terpasang tetapi belum tersambung dan belum diaktifkan karena masih berurusan dengan perizinan.
Sementara AESI berharap revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap yang telah melalui proses harmonisasi bisa segera diundangkan. Harapan itu muncul mengingat bahwa pengundangan tersebut dapat memberikan kepastian bagi konsumen yang ingin memasang PLTS Atap dan pelaku usaha, serta bisa mendukung tercapainya target program strategis nasional (PSN) PLTS Atap sebesar 3,6 GW pada 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan, aturan PLTS berupa Peraturan Menteri (Permen) saat ini sudah sampai tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).”Kami sepakat dengan PLN, kita sampai finalisasi Permen PLTS Atap sekarang di Kumham untuk dilakukan harmonisasi,” terang Dadan Kusdiana dalam acara “11 Tahun Indonesia EBTKE Conex”, di ICE BSD, pada 12/7.
Bila aturan ini berjalan, maka target 3,6 Giga Watt (GW) PLTS Atap bisa diimplementasikan dari komersialisasi dan industri. “Nanti akan ada sedikit tantangan, sesuai visi PLTS Atap untuk sendiri, jadi kalau produksi langsung pakai, kalau lebih nanti kirim PLN jadi pahala saja, nanti itu sebagai simpanan ngak bisa diambil kembali. Apakah jelek atau bagus nanti saat menyusun kapasitasnya,” tandas Dadan, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com yang diposting pada cnbcindonesia.com, pada 12/7.
Sebelumnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Peraturan Menteri ESDM ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal di antaranya:
1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja.
2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 – 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 – 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.
3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
4. Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global.
5. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e.
6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 Dolar Amerika Serikat (AS)/ton CO2e).
Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:
1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen.
2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL).
4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap.
6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.
7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).
Namun demikian, revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 perlu ditinjau kembali. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ir. Yudo Dwinanda Priaadi, M.S., masih ada di lapangan ditemukan beberapa keluhan dari para stakeholder, sebagaimana dikutip dari suara.com, pada 6/9 lalu, hingga saat ini masih terus dibahas karena menyisakan beberapa masalah dari para stakeholder.
Menurut Yudo, beberapa masalah itu, antara lain adanya pengaduan masyarakat terkait pembatasan kapasitas tercatat dan penerapan skema ekspor-impor yang belum sesuai regulasi yang ada; kekhawatiran dari pemegang IUPTLU terhadap sistem pencatat; kondisi jaringan tenaga listrik existing yang belum terpenuhinya tata waktu sesuai regulasi yang ada.
Dengan tidak adanya ekspor listrik PLTS Atap ke PLN yang dihitung, walaupun kapasitasnya dibebaskan, maka daya tariknya bagi pelaku usaha akan turun. Hal itu disebabkan karena kapasitasnya bebas, dibatasi menjadi sebanyak yang digunakan konsumen. Pertanyaannya apakah perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 justru akan mendorong akselerasi penggunaan PLTS Atap atau justru sebaliknya?. Bagaimana menurut Anda?[] Yuniman Taqwa
