Lifting Migas 2026 Sebesar 610 Ribu Barel, Sumur Tua  Potensial Dieksploitasi

Pemerintah menetapkan target lifting minyak dan gas bumi (migas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar 610 ribu barel, naik dari target APBN 2025 sebesar 605 ribu barel per hari. Sumur-sumur tua migas potensial dieksploitasi.

“Pada tahun 2024 tingkat produksi kita sekitar 580 ribu barel per hari. Jadi dengan ada peningkatan sekitar 25 ribu barel per (bph) hari pada tahun 2025 ini merupakan bagian capaian dalam rangka ketahanan energi,” kata   Menteri ESDM Yuliot, pada Rapat Koordinasi Dukungan Bisnis SKK Migas di Kabupaten Bogor, 3/12.

Wamen ESDM Yuliot, Lifting migas tahun 2026 sebesar 610 ribu barel/foto: doc ESDM

Hingga akhir November 2025, kata Yuliot, realisasi produksi minyak sudah mencapai 606.000 bph. Capaian ini meningkat tipis dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Yuliot menambahkan, untuk mencapai target produksi tersebut, diperlukan konsolidasi dan kolaborasi antara Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Dalam rangka peningkatan produksi di wilayah kerja Bapak Ibu sekalian, jadi perlu dikonsolidasikan. Ya kira-kira pada tahun ini, kira-kira berapa kita melakukan eksplorasi. Kemudian itu ada sumur-sumur yang bisa kita maksimalkan. Dalam hal itu terjadi kendala-kendala ya tentu ini harus dikonsolidasikan dengan SKK Migas,” ujar Yuliot

Yuliot meminta rapat koordinasi ini dapat mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dapat timbul, beserta target penyelesaiannya, dalam mengejar target lifting tahun 2026. Di antaranya penyempurnaan regulasi, penyediaan infrastruktur, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan ekosistem ketersediaan peralatan. Ia berharap hasil rapat koordinasi ini dapat memberikan masukan kepada Pemerintah terkait langkah kebijakan yang harus diambil untuk memudahkan pencapaian target lifting.

Untuk memudahkan pencapaian target lifting, Pemerintah telah mengindentifikasi 45 ribu sumur masyarakat yang tersebar di Sumatera Selatan, Aceh, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sumur-sumur ini diharapkan berkontribusi terhadap kenaikan lifting migas.

“Harapannya itu Bapak Ibu sekalian pada saat wilayah kerja ini kita tawarkan kepada badan usaha, baik dalam rangka konsorsium ataupun dalam rangka joint venture itu dipersilahkan. Jadi kami mengharapkan itu nanti terhadap seluruh potensi minyak dan gas di dalam negeri itu bisa kita optimalisasikan dalam rangka ketahanan dan kecukupan energi di dalam negeri,” tambah Yuliot.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi terbaru ini mengatur terkait dengan kerja sama sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); kerja sama operasi/teknologi; dan kerja sama pengusahaan sumur tua.

Aturan ini dibentuk untuk mendukung ketahanan energi nasional, sebagai salah satu upaya mencapai swasembada energi. Melalui beleid ini, Pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki Wilayah Kerja untuk terus meningkatkan produksi.

“Jadi Bapak Presiden menyampaikan bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi, mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi. Kita mendorong perusahaan-perusahaan KKKS yang sudah diberikan konsesi wilayah kerja bisa meningkatkan produksi,” ujar Yuliot pada Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, pada 1/7.

Yuliot menyoroti sumur minyak migas yang diusahakan oleh masyarakat. Dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat tersebut, Yuliot menyampaikan, terdapat potensi penambahan lifting minyak sebanyak 10-15 ribu barel per hari.

KKKS bisa kerja sama dengan koperasi/BUMD/dan UMKM untuk mengelolah sumur tua migas/foto: ist

“Jadi kalau ini kan juga dengan proses yang ada, kita harapkan mungkin lebih dari 15 ribu. Tetapi target optimis dari kementerian ESDM itu adalah sekitar 10 ribu sampai dengan 15 ribu barel per hari,” ungkap Yuliot.

Melalui Permen ini, sumur migas masyarakat akan dinaungi oleh BUMD/Koperasi/UMKM, melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ia menjelaskan, untuk pembentukan UMKM dapat dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di dalam Wilayah Kerja (WK) tersebut. Kemudian untuk Koperasi, beranggotakan masyarakat pengelola sumur, dan dapat dilakukan juga penghimpunan kegiatan usaha oleh BUMD.

Selain kerja sama dengan sumur minyak masyarakat, beleid ini juga mengatur kerja sama antara kontraktor suatu wilayah dengan mitra, melalui kerja sama operasi ataupun kerja sama teknologi. Untuk skema kerja sama sumur, melalui aturan ini, mitra diberikan imbalan 70 persen dari harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Sementara untuk skema kerja sama lapangan/struktur, mitra diberikan imbalan 85% dari jatah bagi hasil KKKS.

“Ini bisa di sumur atau lapangan yang ideal, kemudian bisa juga di sumur lapangan yang berproduksi, mitra menanggung investasi dan biaya, dan risiko dalam pelaksanaan kegiatan dalam kerjasama dengan perusahaan KKKS ini,” jelasnya.

Aturan ini juga mengatur kerja sama pengusahaan sumur tua, yang akan dilakukan oleh BUMD/Koperasi kepada KKKS rekomendasi Bupati yang disetujui Gubernur. Kerja sama ini sudah berjalan sejak tahun 2008, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Saat ini masih terdapat 1.400 sumur tua yang berkontribusi pada penambahan produksi sebesar 1.600 barel per hari dan tersebar di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. 

Sementara Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menyoroti lambatnya pelaksanaan Program Sumur Tua dan Sumur Rakyat berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional. Dirinya menyayangkan minimnya respons perusahaan migas terhadap proposal koperasi dan UMKM yang ingin mengelola sumur rakyat secara legal.

Baginya, legalisasi sumur tua merupakan kebijakan yang diharapkan bisa menambah pasokan minyak domestik sekaligus memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat desa di sekitar wilayah eksplorasi. Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan Kepala SKK Migas dan 14 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di beberapa waktu lalu.

“Ini bukan hanya aspirasi dapil saya, tapi merepresentasikan semua sumur rakyat dan sumur tua yang ada di berbagai region, terutama di Sumatera,” ujar Dewi, sebagaimana dikutip dari laman dpr ri, pada 17/11.

Apalagi Indonesia memiliki sekitar 45 ribu sumur rakyat dan lebih dari 13 ribu sumur tua yang dapat menjadi sumber produksi legal apabila perusahaan migas mendukung implementasinya. Akan tetapi, kata Dew, menyayangkan peluang itu terhambat oleh lambatnya respons perusahaan terhadap permohonan dari koperasi dan UMKM.[] Yuniman Taqwa