Peta Jalan Ekonomi Sirkular: Industri Mana Yang Prioritas

Peta jalan ekonomi sirkular disiapkan sebagai dokumen pendukung untuk kerangka RPJPN Indonesia 2025-2045. Ada 5 sektor industri, yaitu makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik. Bagaimana implementasinya?

Kita tak mempunyai banyak waktu untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau SDGs yang hanya tersisa enam tahun lagi. Waktu yang singkat ini perlu dimanfaatkan sebagai mungkin, seperti gotong royong berbagai pemangku kepentingan dalam mengambil tindakan koletif yang harus dilakukan.

Vivi Yuliaswati : pemerintah Indonesia telah mempersiapkan peta jalan  ekonomi sirkular/foto: ist

Boleh jadi ekonomi sirkular merupakan kekuatan penggerak. Praktik bisnis pada umumnya yang berorientasi model linear dapat diubah menjadi model sirkular demi masa depat berkelanjutan. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Vivi Yuliaswati mengatakan, pemerintah Indonesia telah mempersiapkan peta jalan  ekonomi sirkular sebagai salah satu bentuk komitmen untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

“Peta jalan ekonomi sirkular disiapkan sebagai dokumen pendukung untuk kerangka RPJPN Indonesia 2025-2045,” kata Vivi saat Talkshow Ekonomi Sirkular bertema ‘menjelajahi Kesempatan dan Tantangan Ekonomi Sirkular dalam Pencapaian Tujuan PembangunanBerkelanjutan di Indonesia, di Jakarta, pada 20/3 lalu.

Sementara pada tahun 2021, Bappenas bersama UNDP (United Nations Development Programme) dan didukung oleh Pemerintah Kerajaan Denmark telah meluncurkan Studi Manfaat Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan dari Ekonomi Sirkular di Indonesia, yang menunjukkan potensi dan manfaat penerapan ekonomi sirkular pada 5 sektor industri, yaitu makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, dalam pengantar buku berjudul The Future is Circulara: Langkah Nyata Inisiatif Ekonomi Sirkular di Indonesia, mengatakan, untuk memperkuat temuan studi tersebut, buku “The Future is Circular: Langkah Nyata Inisiatif Ekonomi Sirkular di Indonesia” telah mengidentifikasi dan mendokumentasikan praktik-praktik ekonomi sirkular yang sudah diterapkan di Indonesia, khususnya pada 5 sektor prioritas tersebut. Inisiatif yang dijalankan oleh 36 instansi, perusahaan, dan organisasi di buku ini telah menunjukkan bahwa ekonomi sirkular di Indonesia saat ini bukan hanya ada di tataran konsep, melainkan juga sudah diimplementasikan dan memberikan manfaat yang nyata.

Lahirnya buku ini juga tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi berbagai pihak. Kami menyampaikan apresiasi kepada UNDP dan Pemerintah Kerajaan Denmark atas kemitraan dan dukungannya untuk mengembangkan kebijakan ekonomi sirkular di Indonesia, dan seluruh pihak yang telah merealisasikan buku ini hingga akhirnya dapat dibaca oleh kita semua.

Dengan demikian, ekonomi sirkular lebih dari sekedar pengelolaan sampah. Prinsip ekonomi sirkular yang berfokus pada pengurangan konsumsi sumber daya dan material dalam rantai produksi dirangkum dalam kerangka 9R. Kerangka 9R terdiri dari 10 prinsip ekonomi sirkular yang diurutkan dari 0 s.d. 9, dan terbagi menjadi 3 bagian besar, yaitu (1) membuat dan menggunakan produk dengan lebih cerdas; (2) memperpanjang usia pakai produk; dan (3) mengambil manfaat dari material. Penomoran 10 prinsip di dalam kerangka 9R tersebut menggambarkan tingkat sirkularitas dalam mendukung ekonomi sirkular, di mana semakin kecil nomor R maka semakin tinggi nilai sirkularitasnya, dan semakin besar nomor R artinya semakin mendekati praktik ekonomi linear.

R0 adalah membuat suatu produk tidak diperlukan lagi karena produk lain dapat memberikan fungsi yang sama sehingga tidak perlu memproduksi produk baru. R1 adalah menggunakan produk secara lebih intensif. R2 meningkatkan efisiensi produksi dengan menggunakan lebih sedikit material. R3 adalah menggunakan kembali produk yang layak pakai. R4 adalah memperbaiki produk yang sudah rusak. R5 adalah memulihkan produk, biasanya produk yang sudah lama supaya dapat berfungsi kembali. R6 adalah menggunakan sebagian dari produk lama yang sudah tidak berfungsi untuk digunakan di produk baru dengan fungsi yang sama. R7 adalah menggunakan sebagian dari produk lama yang sudah tidak berfungsi untuk digunakan pada produk baru dengan fungsi yang berbeda. R8 adalah mengelola material untuk menghasilkan material yang sama (dengan kualitas yang sama atau lebih rendah). R9 adalah proses pembakaran material untuk diambil energinya.

Saat ini, pemerintah sedang fokus menerapkan praktik ekonomi sirkular pada lima sektor prioritas di Indonesia yang meliputi makanan dan minuman (food and beverage/F&B), tekstil (textile), konstruksi (construction), perdagangan grosir dan eceran (wholesale and retail), serta peralatan elektronik (electronic equipment). Lima sektor tersebut dipilih karena pada tahun 2019, kelima sektor ini telah memberi kontribusi sebanyak 1/3 dari GDP Indonesia dan mempekerjakan lebih dari 43 juta orang.

Penerapan ekonomi sirkular dipercaya dapat memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia pada tahun 2030. Dilihat dari pendekatan aspek 3P, yaitu Profit (ekonomi) berupa tambahan PDB sebesar Rp 593 – 638 triliun. Dari aspek Planet (lingkungan), yaitu pengurangan limbah hingga 52 persen di 5 sektor potensial dan penurunan emisi hingga 126 juta  ton atau setara dengan 9 persen tingkat keluaran emisi saat ini. Sedangkan People (masyarakat) dengan menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru, termasuk 75 persen diantaranya untuk kaum perempuan.

Limbah plastik menumpuk dan bisa didaur ulang/foto: ist

Sementara Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional SDG, Bappenas, Yanuar Nugroho menyampaikan langkah pemerintah dalam pengembangan kebijakan implementasi ekonomi sirkular.  “Indonesia telah mengadopsi ekonomi sirkular dalam Visi Indonesia 2045 dan telah mengintegrasikan CE dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” tutur Yanuar, dalam acara Talkshow “Exploring Future Opportunities and Challenges of Circular Economy in Advancing SDGs in Indonesia” di Jakarta, pada 20/3/2024.

Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan Ke depannya, kata dia, setidaknya ada lima langkah untuk pengembangan kebijakan ekonomi sirkular.  Pertama, melakukan analisis potensi ekonomi, lingkungan, dan sosial ekonomi sirkular. Kedua, pengembangan rencana aksi ekonomi sirkular Indonesia. Ketiga, pembuatan platform ekonomi sirkular dan uji coba proyek.  Keempat, penciptaan kemitraan dan pengembangan kondisi, dan kelima barulah implementasi penuh yang berpedoman pada RPJMN 2025-2029, sebagaimana dikutip dari komps.com, 21/3/2024.

Ia mengatakan, jika melihat beberapa tahun terakhir, dari segi indikator dan target RPJMN tentang implementasi ekonomi sirkular pada 2020-2024, Indonesia mencatatkan hasil cukup positif.  Misalnya, jumlah perusahaan yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH) dari target 28 perusahaan pada 2020, berhasil mencapai 71 perusahaan pada 2024.  Kemudian, jumlah sampah yang terkelola secara nasional, pada 2020 memiliki target 64,60 juta ton, sedangkan pada 2024 mencapai 69,80 juta ton.  Lalu, jumlah luas rehabilitasi hutan mangrove pada 2020 ditargetkan sebesar 5.000 hektare, sedangkan implementasi pada 2024 mencapai 50.000 hektare. 

Asri Hadiyanti Giastuti, Staf Perencana Direktorat Lingkungan Hidup Bappenas yang hadir mewakili Priyanto Rahmatullah, Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, dalam acara lokakarya bertajuk Mainstreaming Circular Economy for Transformative and Sustainable Change sebagai upaya mengarusutamakan prinsip ekonomi sirkular hingga level akar rumput pada 6/5/2024 di Auditorium Mandiri Fisipol UGM. menjelaskan bahwa Bappenas tengah berupaya menyusun peta jalan dan rencana aksi ekonomi sirkular melalui berbagai kebijakan, inisiatif, dan praktik yang konkrit. Sebagai contoh, dalam perencanaan nasional,

Menurutnya, Bappenas telah mendorong aspek keberlanjutan dalam pembangunan di Indonesia melalui pembangunan rendah karbon serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Hal ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-11 tentang kota-kota berkelanjutan dan TPB ke-13 tentang perubahan iklim. Meskipun demikian, upaya tersebut bukan tanpa tantangan. Terbatasnya pendanaan, belum adanya regulasi khusus terkait ekonomi sirkular, kurang memadainya infrastruktur, hingga isu tata kelola dan kelembagaan masih menjadi tantangan tersendiri. 

“Oleh karena itu, dukungan finansial, kebijakan, pengembangan kapasitas, dan kolaborasi sangat diperlukan. Kolaborasi aspek sosial dan teknis untuk mainstreaming soal prinsip ini hingga semuanya punya common ground soal ekonomi sirkular sangat penting,” jelas Asri.[] Yuniman Taqwa