Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Revisi UU Pemerintahan Aceh Paling Lambat Selesai 2026

Proses revisi UU Pemerintahan Aceh diketahui telah bergulir sejak pertengahan 2025.Baleg DPR menilai pembaruan regulasi tersebut mendesak dilakukan mengingat usia undang-undang yang telah mencapai dua dekade sejak disahkan. Pembahasan tidak boleh ditunda karena dana otonomi khusus (otsus) Aceh akan berakhir pada 2027.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkomitmen merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh paling lambat pada tahun 2026. Selain merujuk pada semangat Perjanjian Helsinki sebagai inspirasi, revisi UU tersebut harus mempertimbangkan aspek waktu dan kepastian hukum agar dapat diterapkan secara efektif.

“Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta,  pada 14/1/2026.

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, Revisi UU Pemerintahan Acehmerupakan langkah penting dan mendesak bagi masa depan Aceh/foto: doc. Aceh. Prov

Sementara sebelunya Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menegaskan, Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan langkah penting dan mendesak bagi masa depan Aceh. Hal itu disampaikan Mualem, sapaan akrab Gubernur Aceh, saat menjamu dan ramah tamah bersama pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Aceh, pada 21 Oktober 2025

Hadir dalam jamuan itu Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI Asal Aceh, Ketua dan Anggota Baleg DPR Aceh, Bupati/Wali Kota, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Pimpinan SKPA dan Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.

“Atas nama Pemerintah dan seluruh rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR RI yang sejak siang tadi telah berdialog dan mendengar langsung aspirasi berbagai pihak di Aceh. Kehadiran Bapak dan Ibu sungguh membuat kami tersentuh, karena mencerminkan kesungguhan para wakil rakyat untuk mendengar suara Aceh,” ujar Mualem, sebagaimana dikutip dari acehprov.go.id

Mualem menegaskan, revisi UUPA merupakan cita-cita besar masyarakat Aceh dan menjadi upaya penting untuk menjamin keberlanjutan kebijakan strategis daerah, seperti keberlanjutan dan penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus), pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, serta penegasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. “Revisi UUPA adalah mimpi seluruh masyarakat Aceh. Perpanjangan dana Otsus menjadi sangat penting dan berarti bagi pembangunan dan masa depan Aceh,” ujarnya

Lebih lanjut ditambahkan, Dana Otsus selama ini telah memberikan manfaat besar bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Terkait Dana Otsus dan revisi UU Aceh, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menerangkan bahwa pembahasan tidak boleh ditunda karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.

“Memang Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang,” kata Doli, pada 25/6/2025.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia : Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027./Foto : Dok/Andri

Pada Juni 2025 lalu, Doli menjelaskan bahwa Baleg telah menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 24 Juni 2025 sebagai bagian dari penjaringan aspirasi terkait revisi UU tersebut. Selain itu, pada September 2025, Baleg juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Dalam forum tersebut, JK diminta memberikan masukan karena keterlibatannya secara langsung dalam proses perjanjian Helsinki pada 2005.

Kemudian, pada November 2025, Baleg kembali menggelar rapat pembahasan RUU Pemerintahan Aceh bersama pemerintah. Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Doli berharap revisi UU Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan paling lambat pada 2026 agar persoalan keberlanjutan dana otsus dan penyesuaian regulasi tidak berlarut-larut.

Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh memasuki tahapan pembahasan perubahan pasal demi pasal. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan urgensi pembahasan revisi undang-undang tersebut tidak terlepas dari status kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Disampaikannya bahwa konsekuensi dari status tersebut berkaitan langsung dengan pengaturan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Nah kenapa ini menjadi penting dan urgen? Ini berkaitan dengan soal status kekhususan Pemerintah Aceh yang konsekuensinya adalah tentang dana otsus,” ujarnya usai rapat Panja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada 14/1/2026, sebagaimana dikutp dari laman DPR RI.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintahan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Dalam ketentuan tersebut, Dana Otonomi Khusus ditetapkan sebagai penerimaan Pemerintah Aceh untuk membiayai pembangunan, terutama infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Dalam undang-undang yang sama, Dana Otonomi Khusus juga diatur memiliki jangka waktu pemberlakuan selama 20 tahun. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting perlunya evaluasi dan pembahasan lanjutan sebelum masa berlakunya berakhir.

“Jadi tahun 2027 sesuai dengan undang-undang sebelumnya yang harus dievaluasi setiap 20 tahun itu sudah jatuh temponya di 2027. Nah makanya sebelum berakhir kita harus sepakati antara DPR dengan Pemerintah dan Pemerintah Aceh apakah otonomi khusus ini perlu diteruskan atau tidak? Nah dan itu bentuknya adalah undang-undang,” tutur Doli yang juga bertugas di Komisi II DPR RI.

Doli menegaskan, secara politik DPR bersama pemerintah telah memiliki kesepahaman terkait status Aceh sebagai daerah dengan kekhususan. Pembahasan undang-undang dilakukan untuk memastikan landasan hukum tersebut tetap kuat dan berkelanjutan.

“Jadi sebetulnya salah satu yang penting dan kita sudah sepakat sebetulnya, secara politik sebelum bicara tentang undang-undang di pasal per pasalnya secara prinsip pemerintah terutama DPR itu tetap mendukung bahwa Aceh itu tetap statusnya daerah khusus daerah otonomi khusus Aceh,” tegasnya.

Ia menambahkan, tahapan berikutnya adalah membahas turunan kebijakan, khususnya terkait Dana Otonomi Khusus. Usulan Pemerintah Aceh agar persentase Dana Otsus ditingkatkan dinilai sejalan dengan pembahasan sebelumnya dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang telah disepakati mengalami peningkatan alokasi.

 Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan ke depan. Dengan demikian, apabila DPR dan pemerintah sepakat mempertahankan status Aceh sebagai daerah otonomi khusus disertai penambahan Dana Otsus, maka 20 tahun ke depan diharapkan mampu menghasilkan kemajuan yang lebih progresif dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI TA Khalid menyatakan, MoU Helsinki adalah peristiwa bersejarah yang tidak bisa dilepaskan dari lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh. Maka dari itu, ia berharap substansi dari MoU tersebut dapat dituangkan RUU Pemerintahan Aceh sebagai catatan sejarah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Panja penyusunan RUU tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 14/1/2025.

“Di menimbang, sebagaimana disampaikan oleh ketua tadi menyangkut dengan MOU, adalah sejarah yang tidak bisa kita lupakan. Kami sarankan ada masukan waktu kita turun ke Aceh agar MOU itu menjadi bagian pertimbangan sebagai catatan sejarah,” kata Khalid, dalam rapat panja revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Khalid pun kemudian mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan dalam poin B konsideran menimbang yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh. “Maka saran saya di poin B, poin B itu bahwa penyelenggaraan otonomi khusus kemarin ada masukan bahwa untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh sebagaimana nota kesepahaman MOU menyelenggarakan pemerintahan Aceh dalam rangka kekhususan dan keistimewaan perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh,” ungkapnya.

Khalid menekankan bahwa pencantuman MoU Helsinki dalam konsideran akan menegaskan posisinya sebagai sejarah penting bagi Pemerintahan Aceh. “Sehingga di situ Pak pimpinan, MOU Helsinki itu menjadi sejarah untuk PA ini. Begitu,” ujarnya. [] Yuniman Taqwa