Industri Logam Dasar Tumbuh 7,71 Persen Kuartal I 2022
Penurunan kasus Covid-19. Pada kuartal pertama tahun 2022, industri logam dasar tumbuh sebesar 7,90 % (yoy), sedang pada kuartal pertama tahun 2021 tumbuh sebesar 7,71 % (yoy). Instrumen apa yang mendorong pertumbuhan itu?
Proyek infrastruktur pemerintah pada tahun depan, sesuai dengan mandat RAPBN 2022, bakal menjadi katalis pendorong pertumbuhan industri baja nasional. Beberapa faktor mendorong industri baja. Pertumbuhan Sektor otomotif, misalnya, tumbuh 27,84% pada kuartal III/2021 juga dinilai berkontribusi pada pertumbuhan konsumsi baja. Tidak hanya itu, sektor kontruksi dan perumahan juga pada periode yang sama tumbuh 3,42%.
Berdasarkan data South East Asia Iron and Steel Institute (SEAISI), permintaan baja di Indonesia pada 2021 dan 2022 diperkirakan akan tumbuh 6% menjadi masing-masing 16 juta ton dan 17 juta ton. Peluang pertumbuhan terbuka lebar dengan proyeksi pertumbuhan baja nasional yang mencapai 27 juta ton per tahun.
Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) memproyeksikan konsumsi baja pada 2022 akan tumbuh 7—8% menjadi 16,3 juta ton. Proyeksi tersebut mengikuti pertumbuhan konsumsi baja nasional pada semester I/2021 yang dihitung dengan formula apparent steel consumption (ASC).
Sementara penurunan kasus Covid-19. Pada kuartal pertama tahun 2022, industri logam dasar tumbuh sebesar 7,90 % (yoy), sedang pada kuartal pertama tahun 2021 tumbuh sebesar 7,71 % (yoy). Demikian Liliek Widodo, Direktur Industri Logam, Kementerian Perindustrian, pada 12 Mei 2022.
Selain itu, pertumbuhan industri logam dan baja juga terlihat dari PDB di kuartal 1 2022 yaitu sebesar 0,83% terhadap PDB total. Angka itu mengalami peningkatan 0,03% dari kuartal pertama 2021, yaitu sebesar 0,80%.
Liliek Widodo mengungkap, pertumbuhan ini sejalan dengan perbaikan-perbaikan kebijakan yang mengacu pada mekanisme smart supply-demand dengan pertimbangan teknis yang terukur.
Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 tahun 2019 dengan kriteria teknis yang lebih baik.
“Dampak positif dari kebijakan tersebut adalah pertumbuhan tahunan industri logam dasar yang tinggi selama dua tahun terakhir, yaitu 11,46% pada 2020 dan 11,31% pada 2021,” kata Liliek di Jakarta.
Sebaliknya, impor besi, baja, baja paduan, dan/atau produk turunannya yang berada dalam lingkup pengendalian atau larangan dan pembatasan (lartas) cenderung mengalami penurunan selama dua tahun terakhir.
Di samping itu, pertumbuhan industri logam dan baja di Q1 2022 ini didorong oleh penurunan angka impor besi, baja dan produk turunannya selama 2 tahun terakhir. Program substitusi impor yang dicanangkan pemerintah dinilai berhasil. Masyarakat konsumen lebih memilih memproduksi barang di dalam negeri hingga menjadi produk turunan jadi atau setengah jadi lewat hilirisasi industri kian meningkat.
Impor besi, baja, baja paduan, dan/atau produk turunannya yang berada dalam lingkup lartas mengalami titik tertinggi pada tahun 2019, yaitu sebesar 7,89 juta ton. Pada tahun 2020 impor menurun menjadi 5,22 juta ton, dan pada tahun 2021 mengalami sedikit peningkatan menjadi 6,35 juta ton seiring pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19, sebagaimana dikutip dari kontan.co.id, pada 12/5.
Pengendalian impor merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan tersebut. Adanya Pertek (Pertimbangan Teknis) berlaku sebagai sumber data sementara sebelum neraca komoditas berlaku efektif. Besi Baja tahun ini telah diusulkan masuk dalam NK, dan akan berlaku efektif tahun 2023
Liliek menambahkan, pemerintah menjaga iklim usaha industri baja nasional dengan langkah-langkah seperti keseimbangan pasok dan kebutuhan baja nasional hingga menyelesaikan neraca komoditas baja. Hal ini dilakukan agar industri baja bisa tumbuh secara maksimal.
.Industri baja sebagai mother of industry merupakan industri yang memiliki peran strategis dalam membangun kemandirian ekonomi nasional, dan berkembangnya Industri baja menjadi tolok ukur dalam perkembangan industri nasional.
Sementara Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Peresmian Mesin Light Section Mill (LSM) PT Gunung Raja Paksi Tbk di Cikarang Barat, pada 9/6 mengatakan, pertumbuhan positif ini juga didorong oleh kinerja perdagangan besi baja. Pada tahun 2021, neraca perdagangan besi dan baja (Kode HS 72) mengalami surplus sebesar 342 ribu ton. Peningkatan ekspor dari tahun 2020 ke 2021 sebesar 51,8%, sedangkan peningkatan ekspor dari tahun 2019 ke 2021 adalah sebesar 133,6%. “Pertumbuhan ekspor yang baik ini menunjukkan resiliensi industri baja kita dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Agus.
Sementara itu, realisasi investasi sektor industri logam dasar selama Januari-Maret 2022 sebesar Rp40,18 triliun, yang terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp37,5triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp2,68triliun. “Kami berharap, capaian ini mampu menjadi sinyal positif terlepasnya Indonesia dari dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tegasnya.
Agus optimistis, produk-produk dalam negeri dari industri baja saat ini sudah mampu berkompetisi dengan produk impor dan berdaya saing di pasar global. “Oleh karena itu, kami proaktif untuk terus mengoptimalkan penggunaan produk besi dan baja dalam negeri, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, hingga BUMN,” tuturnya.
Ke depan, lanjut Agus, pemerintah mengharapkan partisipasi para pelaku usaha dalam membangun dan memenuhi rantai pasok baja hulu dimulai dari proses iron making dan steel making sehingga dapat menghasilkan bahan baku yang murah dan berkualitas. Hal ini agar membawa manfaat bagi pendalaman struktur industri hilir melalui inovasi sesuai kebutuhan pengguna.
Terlebih, Indonesia telah menginisiasi peta jalan Making Indonesia 4.0 untuk akselerasi penerapan industri 4.0, dan sudah banyak diadaptasi oleh berbagai sektor industri, termasuk industri baja. “Diharapkan dari sektor hulu hingga hilirnya harus menjadi leader dalam peningkatan inovasi serta kemampuan bagi industri penggunanya,” ujar Menperin.
Agus menegaskan, pemerintah bertekad untuk mendukung investasi dan inovasi dalam pemenuhan struktur pohon industri baja, dengan produk hulu sebagai bahan baku hingga produk hilir yang tinggi inovasi yang terpenuhi dalam harmonisasi supply-demand baja nasional.
“Untuk itu, pemerintah telah menyusun kebijakan pengembangan industri nasional sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, yang saat ini telah memasuki tahap kedua tahun 2020-2024 dengan target kapasitas baja nasional sebesar 17 juta ton,” ungkapnya.
Agus menyebutkan, sejumlah kebijakan strategis lainnya, antara lain penerapan standar produk yang selalu diperbarui sesuai kemampuan industri dan kebutuhan pengguna. Saat ini, untuk produk logam telah diberlakukan sebanyak 28 SNI secara wajib.
Selain itu, pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lintas sektor, penetapan trade remedies melalui pertimbangan rantai pasok industri hulu hingga hilir, serta dukungan ekspor. “Pemerintah juga menetapkan berbagai insentif untuk mendukung pertumbuhan industri, di antaranya pengurangan harga gas industri, tax allowance dan tax holiday,” ujarnya.[]Yuniman Taqwa


