Kemendag Tingkatkan Sinergi dengan K/L Terkait, Berantas Pakaian Bekas Asal Impor

Batam, 3 April 2023, pelakubisnis.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan akan terus meningkatkan sinergisitas dan pengawasan dengan kementerian/lembaga dalam upaya menjalankan  amanat  UU  No.7 Tahun  2014  Tentang  Perdagangan  dan  Amanat  UU  No.  8  Tahun  1999  Tentang Perlindungan Konsumen terutama yang terkait masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal.

Demikian disampaikan  Plt  Direktur  Jenderal  PKTN  Moga  Simatupang  saat  menghadiri  agenda  pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan pada hari ini, Senin, (3/4), di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau.

Moga mengungkapkan, pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. “Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.

Moga  menyampaikan dukungan Kementerian Perdagangan terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini. “Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,”pungkas Moga.

Pada  acara  tersebut,  barang-barang  yang  dimusnahkan  merupakan  hasil  penindakan  Kantor  Pelayanan  Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode tahun 2018—2022. Adapun total keseluruhan barang mencapai 5853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar. Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incineratordan dihancurkan dalam mesin penghancur.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Askolani, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Tabana Bangun, Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kota  Batam Rudi Margono, Wakil Ketua I DPRD Kota  Batam Muhammad Kamaludin, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM  Hanung  Harimba,  serta  Komandan  Komando  Resor  Militer  033  Kolonel  Infanteri  Tagor  Rio Pasaribu.[]sp