Para PPPK di Beberapa Daerah Terancam di “Rumahkan”

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)  telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Kenyataannya banyak pemerintah daerah (pemda) yang belanja pegawainya di atas 30 persen dari APBD. Fenomena ini berimplikasi terhadap kesulitan pembayaran gaji PPPK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian/foto : Wikipedia

Sebanyak 39 pemda kesulitan membayar gaji para pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Puluhan daerah tidak memiliki kapasitas fiskal yang cukup. Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melampaui ambang batas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen. Di level kabupaten kota ada Kabupaten Donggala (53,1 persen) dan Kabupaten Sigi yang belanja pegawainya menembus angka 60 persen dari total APBD. Daerah-daerah ini dituntut melakukan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur, namun sebagian besar uangnya justru habis

Padahal Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),  telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai adalah 30 persen dari total APBD.

Data Kemendagri mencatat bahwa sebanyak 367 kabupaten dari 415 kabupaten di Indonesia masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen. Hanya 48 kabupaten yang berhasil berada di bawah ambang tersebut. Aturan ini rencananya akan diimplementasikan secara penuh pada 5 Januari 2027.

Tito menambahkan,  39 pemda tersebut perlu dibantu menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).”Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, pada 8/6.

Kemendagri mencatat sampai saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen, dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanjanya pegawainya bisa seragam, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com, pada 9/6.

Namun demikian, para kepala daerah untuk tidak sekadar menengadahkan tangan meminta bantuan pusat. Ia menuntut adanya langkah drastis berupa membedah ulang postur anggaran dan memangkas kegiatan-kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada rakyat.”Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” kata Tito, sebagaimana dikutip dari tirto.id, posting 19/7.

Kepala daerah, tambah Tito, lebih kreatif dalam menggali inovasi tanpa harus menambah beban pajak rakyat. Ia mencontohkan Kabupaten Lahat yang mampu menghemat hingga Rp400 miliar dengan cara memangkas biaya perjalanan dinas, rapat, dan pemeliharaan yang berlebihan. Dana hasil efisiensi tersebut kemudian dialihkan untuk menambal kekurangan gaji pegawai.

Tito mendapati adanya penggunaan anggaran yang tidak efisien. Dia memberi contoh Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu daerah yang anggarannya “dipelototi” Kemendagri.   Setelah dievaluasi, terdapat beberapa pos anggaran yang bisa dialihkan, misalnya belanja pegawai dan belanja operasional pegawai.  “Di NTT yang sudah menyampaikan ‘kami enggak akan bisa bayar’, semua kita dampingin, dan setelah itu kita pelototin anggarannya, ya ternyata bisa dialihkan,” sambung Tito, sebagaimana dikutip dari kompas.com, 9/6.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai sasaran efisiensi anggaran. Menurutnya, setelah diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN), hak PPPK, termasuk pembayaran gaji, wajib dipenuhi oleh pemerintah.

“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Khozin dalam keterangan yang dikutip dari laman DPR RI, pada 15/7.

Ia menekankan pengangkatan PPPK harus didasarkan pada kebutuhan pelayanan publik serta kemampuan fiskal masing-masing daerah. Karena itu, apabila kondisi keuangan daerah mengalami tekanan, langkah efisiensi seharusnya difokuskan pada pengurangan belanja yang tidak mendesak, bukan dengan merumahkan pegawai.

“Pengangkatan PPPK harus berbasis kebutuhan layanan dan kemampuan fiskal daerah. Bila kondisi fiskal daerah sulit, efisiensi seharusnya dilakukan dengan memangkas belanja operasional yang tidak penting dan kegiatan yang bersifat seremonial,” tegas legislator Fraksi PKB tersebut.

Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi protes ribuan ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Mereka menolak rencana perumahan pegawai dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat defisit anggaran daerah.

Menurut Khozin, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan efisiensi melalui pengurangan perjalanan dinas, penundaan seminar, maupun penghapusan kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

Ia menilai persoalan pembiayaan PPPK berakar pada belum selarasnya perencanaan formasi dengan kemampuan daerah membiayai belanja pegawai. Oleh karena itu, setiap penambahan formasi harus didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan layanan masyarakat, serta proyeksi kemampuan fiskal jangka menengah.

“Kalau aspek-aspek tersebut tidak dihitung secara akurat, kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN justru dapat berubah menjadi krisis pembayaran gaji,” ujar pria yang kerap disapa Gus Khozin ini.

Untuk mencegah persoalan serupa di berbagai daerah, Khozin mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional terhadap formasi dan pembiayaan PPPK.

Menurutnya, audit harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan, kebutuhan organisasi, komposisi belanja pegawai, hingga kemampuan APBD membiayai gaji PPPK sampai akhir masa perjanjian kerja.

ia meminta pemerintah memperketat mekanisme persetujuan formasi PPPK. Setiap usulan dari pemerintah daerah, kata dia, perlu disertai proyeksi belanja pegawai sedikitnya untuk lima tahun, simulasi risiko apabila transfer pusat menurun, serta rencana penataan organisasi.

Khozin juga mengusulkan adanya klasifikasi daerah berdasarkan tingkat risiko fiskal kepegawaian. Daerah dengan pendapatan asli daerah yang rendah, ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat, dan rasio belanja pegawai yang besar perlu mendapat pengawasan lebih ketat sebelum memperoleh tambahan formasi PPPK.

Ia menegaskan, penataan aparatur harus memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus memperkuat kualitas birokrasi. “Penataan aparatur harus menghasilkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang lebih baik, bukan menciptakan kelompok pegawai yang terus berada dalam ketidakpastian,” pungkasnya.

Sementara pemerintah masih mematangkan skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah kementerian karena berkaitan dengan tata kelola kepegawaian daerah dan kebijakan fiskal nasional.

Mukhamad Misbakhun: pembahasan mengenai pendanaan PPPK telah dilakukan bersama Menteri Keuangan/foto: ist

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan mengenai pendanaan PPPK telah dilakukan bersama Menteri Keuangan. Saat ini, pemerintah masih mencari formulasi terbaik sebelum menetapkan skema pembiayaannya. “Ini sedang dicarikan jalan keluarnya soal PPPK,” ujar Mengutip dari Laman DPR RI, 21/.

Misbakhun menjelaskan, pembahasan tersebut tidak hanya melibatkan Kementerian Keuangan, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hal itu terjadi karena persoalan PPPK tidak hanya menyangkut anggaran, tetapi juga status kepegawaian di daerah.

Menurutnya, pemerintah masih mengkaji apakah pembiayaan PPPK nantinya menjadi kewajiban pemerintah pusat atau tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Karena itu menyangkut pegawai di daerah, menyangkut tata kelola ASN, maka melibatkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB,” jelasnya.

Namun demikian, skema tersebut tetap memerlukan sinkronisasi regulasi dengan pemerintah daerah karena PPPK bertugas di lingkungan pemerintah daerah. Terakhir, ia menegaskan keputusan mengenai mekanisme pembiayaan PPPK merupakan keputusan strategis yang nantinya akan ditetapkan Presiden setelah seluruh pembahasan lintas kementerian selesai dilakukan.[] Yuniman Taqwa/foto ilustrasi: ist