Kebijakan PPKM Darurat Jawa – Bali Diperluas di 15 Wilayah

Penerapan kebijakan PPKM ternyata tidak cukup diberlakukan di Jawa – Bali. Pemerintah pun memutuskan memperluas 15 wilayah lainnya. Meski keputusan berdampak ekonomi, tapi harus diambil untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Pandemi Covid-19 kian waktu masih belum reda di Indonesia. Angkanya justru terus meningkat. Pada gelombang kedua ini penyebaran virus Covid-19 berasal dari  varian Delta. Tak kurang tingkat penularannya jauh lebih cepat dibandingkan virus Covid-19 sebelumnya.

Untuk menekan laju penyebaran yang makin meluas,  pemerintah memutuskan memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak  3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada awal Juli lalu.

Presiden akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk bahu membahu dalam mengatasi penyebaran COVID-19. “Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Jajaran Kementerian Kesehatan  terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Kepala Negara meminta tetap tenang dan waspada serta mematuhi pengaturan yang diberlakukan secara disiplin, demi keselamatan semuanya. “Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini,” tandasnya.

Dalam upaya berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan percepatan penanganan Covid-19 tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kemenperin juga akan senantiasa memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, termasuk untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan, baik dalam rangka penanganan keselamatan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19, maupun dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Ministerial Statements di Jakarta, Sabtu (3/7).

Agus menuturkan, dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka hanya Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa-Bali mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.  Ada15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. 

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mendorong PPKM Darurat diperluas mengingat lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia terus terjadi. Zubairi menilai positivity rate Indonesia yang tak kunjung di bawah 5 persen menunjukkan bahwa sejatinya sebaran Covid-19 sudah merebak tak hanya di Jawa-Bali, melainkan di luar dua pulau itu. Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com 9 Juli lalu.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, mengatakan, Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat.

Dia menjelaskan di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen. Nantinya, 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali mencakup 45 kabupaten/kota di wilayah situasi level 4 pandemi COVID-19 dan 76 kabupaten/kota di wilayah level 3. Langkah ini diambil menimbang lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan beberapa hari terakhir, sebagaimana dikutip dari https://covid19.go.id.

PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.

Beberapa poin penting adalah:

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
  • Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%
  • Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
  • Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
  • Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
  • Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat

Sementara Pemerintah  bekerja kerja  menekan laju pandemi COVID-19, terlebih di tengah lonjakan kasus yang terjadi saat ini akibat varian Delta yang memiliki tingkat penyebaran lebih tinggi. Salah satu kebijakan yang diambil adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021 serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, meskipun bukan pilihan mudah, kebijakan PPKM harus diambil untuk menekan laju penularan sekaligus mengurangi tekanan terhadap tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas layanan kesehatan.

“Di satu sisi, kita harus menghentikan laju penularan varian Delta yang eksponensial atau naik tinggi agar para dokter, perawat, bidan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain bisa menyembuhkan para pasien COVID-19 yang jumlahnya cukup banyak saat ini. Namun di sisi lain, dampak terhadap ekonomi rakyat kecil juga cukup besar akibat penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” paparnya dalam Keterangan Pers Bersama mengenai Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, pada 17/7 malam, secara virtual.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM ini, ujar Luhut, pemerintah mempercepat penyaluran serta menambah alokasi anggaran untuk program perlindungan sosial (perlinsos).[] Yuniman Taqwa