Langkah Pemerintah Genjot Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Hasil uji penggunaan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) pada sektor alat berat pertambangan dinilai positif. Capaian ini menegaskan bahwa energi terbarukan, khususnya biodiesel, semakin siap menjadi solusi strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika kondisi energi global.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa uji B50 pada mesin diesel yang saat ini masih berlangsung menunjukkan kinerja yang baik dari sisi operasional maupun teknis.

“Secara umum, hasil sementara uji penggunaan B50 pada mesin diesel di sektor pertambangan menunjukkan performa yang stabil dan tidak ditemukan gangguan signifikan pada mesin. Ini menjadi indikasi positif bahwa biodiesel dapat diandalkan untuk mendukung operasional sektor industri,” ujarnya di Jakarta, pada ¾
Dalam pelaksanaannya, uji penggunaan B50 pada sektor alat berat pertambangan dilakukan secara komprehensif, mencakup pengujian kualitas bahan bakar, kinerja mesin, ketahanan operasional, hingga stabilitas penyimpanan. Hingga akhir Maret 2026, pengujian ketahanan dinamis telah mencapai lebih dari 900 jam operasional tanpa indikasi gangguan pada mesin yang disebabkan oleh kualitas bahan bakar.
Hasil uji coba di lapangan menunjukkan tren yang sejalan. General Manager Plant PT Harmoni Panca Utama (HPU), Rochman Alamsjah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian langsung dengan membandingkan penggunaan B40 dan B50 pada unit alat berat.
“Saat ini kita sudah running kurang lebih 1000 jam dengan membandingkan performa dua unit HD785 Komatsu yang satu mengkonsumsi B40 dan yang lainnya mengkonsumsi B50. Sejauh ini hingga mendekati hour meter 1000 jam performa mesin tidak menjadi masalah meskipun ada beberapa catatan kecil berupa konsumsi bahan bakar masih fluktuasi lebih tinggi 1-3% untuk B50,” ujar Rochman.
Rochman menegaskan, tidak terdapat kendala berarti pada performa mesin selama pengujian berlangsung. Meski demikian, ia mencatat adanya sedikit peningkatan konsumsi bahan bakar pada penggunaan B50 dibandingkan B40, meskipun masih dalam rentang yang dapat diterima secara operasional.
Selain itu, hasil pengujian menunjukkan bahwa bahan bakar B50 telah memenuhi spesifikasi teknis yang disepakati stakeholders sebagai spesifikasi bahan bakar pengujian, termasuk parameter kandungan air, stabilitas oksidasi, serta kandungan FAME. Hal ini menegaskan kesiapan teknis B50 untuk diaplikasikan pada sektor non-otomotif dengan karakteristik beban kerja tinggi, seperti pertambangan.
Dari sisi operasional, terdapat peningkatan konsumsi bahan bakar sekitar 3,12% dibandingkan penggunaan B40. Namun demikian, peningkatan tersebut masih dalam batas wajar dan tidak mempengaruhi produktivitas alat berat secara signifikan, sehingga tetap menunjukkan kelayakan penggunaan B50 di lapangan.
Sebagai bagian dari kebijakan mandatori biodiesel nasional, B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri dari 50% biodiesel (B100) berbasis minyak nabati, seperti minyak kelapa sawit, dan 50% bahan bakar solar (B0). Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.
Pengembangan B50 juga merupakan langkah lanjutan dari keberhasilan Indonesia dalam mengimplementasikan biodiesel hingga campuran 40% (B40) secara nasional sejak awal tahun 2025. Capaian tersebut menempatkan Indonesia sebagai pionir global dalam pemanfaatan bahan bakar nabati skala besar, sekaligus memberikan manfaat nyata berupa pengurangan emisi GRK, penghematan devisa dengan tidak melakukan impor BBM solar, dan peningkatan serapan minyak sawit domestik.

“Pengembangan B50 menjadi langkah penting dalam mendorong kemandirian energi nasional. Dengan memanfaatkan sumber daya domestik, kita tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” tutur Eniya.
Ke depan, pemerintah akan terus melanjutkan rangkaian pengujian B50 pada berbagai sektor, termasuk transportasi, pembangkit listrik, kereta api, dan alat mesin pertanian, guna memastikan kesiapan implementasi secara lebih luas. Hasil pengujian ini akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan serta standar teknis implementasi B50 secara nasional.
Sementara di tengah dorongan memperkuat kemandirian energi nasional, pemerintah terus menyiapkan langkah-langkah konkret agar pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan. Salah satu fokus utamanya adalah penahapan implementasi mandatori biofuel, termasuk penguatan pemanfaatan B50 sebagai bagian dari strategi besar menuju ketahanan energi dan transisi menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menegaskan, bahan bakar nabati memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional. Selain itu, pemanfaatannya turut mendorong peningkatan bauran energi terbarukan, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik, sekaligus menekan emisi di sektor energi.
Eniya menjelaskan, penguatan kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel dapat berlangsung secara konsisten, namun tetap adaptif terhadap kesiapan nasional. Dengan demikian, setiap tahapan pemanfaatan, termasuk B50, dapat diterapkan secara realistis sesuai kapasitas bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan kesiapan sektor pengguna.
“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” jelas Eniya saat sosialisasi tentang regulasi tersebut di Jakarta, pada 7/4.
Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dinilai sebagai acuan strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dukungan pembiayaan khusus untuk sektor PSO, serta kesiapan sektor pengguna.
Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN yang lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.
Penahapan tersebut mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.
Pelaku usaha menyambut positif terhadap kebijakan ini. Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim, menyampaikan dukungan terhadap implementasi bahan bakar nabati sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional.
“Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) Matias Tumanggor menilai kebijakan ini membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha bahan baku energi terbarukan untuk berkontribusi.
“Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi,” ungkapnya.[]Yuniman Taqwa
