IPAK 2018 Sebesar 3,66 Turun Tipis Dibandingkan Tahun Lalu Sebesar 3,71

Jakarta, 27 Desember 2018, pelakubisnis.com – Badan Pusat Statistik (BPS)  melaksanakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK). Survei ini dilaksanakan setiap tahun sejak 2012 sampai dengan 2018, kecuali tahun 2016.

Pada 2018, SPAK dilaksanakan di seluruh Indonesia yang tersebar di 170 kabupaten/kota dengan jumlah sampel sebesar 9.919 rumah tangga. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) hanya dapat digunakan untuk estimasi di tingkat nasional.Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti semakin baik. Artinya, masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Pada 2018, nilai IPAK sebesar 3,66; lebih rendah dibanding tahun 2017 (3,71).

Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan publik melalui perantara dan meningkatnya masyarakat yang memberikan uang/barang melebihi ketentuan dan menganggap hal itu lumrah.

IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan pengalaman. Dimensi persepsi berupa penilaian masyarakat terhadap beberapa perilaku anti korupsi di masyarakat. Dimensi pengalaman merupakan pengalaman anti korupsi yang dialami masyarakat.

Jika dilihat menurut dimensi pembentuknya nilai indeks persepsi sebesar 3,86; sementara indeks pengalaman sebesar 3,57. Hasil ini menunjukkan belum optimalnya budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu.

Hasil SPAK 2018 menunjukkan: (1) persentase masyarakat yang mengetahui adanya biaya resmi pada pelayanan publik kurang dari 69 persen; (2) masih adanya masyarakat yang membayar melebihi ketentuan ketika mengakses pelayanan publik; (3) sebagian besar pembayaran yang melebihi ketentuan terjadi sesudah pelayanan selesai; dan (4) sebagian besar pembayaran yang melebihi ketentuan terjadi dalam bentuk uang.[] sp/foto ilustrasi: ist