Emiten, Direksi dan Komisioner PT Garuda Indonesia Dikenai Sanksi Oleh OJK

Jakarta, 29 Juni 2019, pelakubisnis.com – PT Garuda Indonesia Tbk, dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menemukan dua fakta terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2018, yaitu kerugian yang dicatatkan sebagai laba serta Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia Persero Tbk. periode tahun 2018 tidak ditandangani oleh dua orang Komisaris perusahaan, dan hal itu tidak dimuat ataupun dijelaskan alasannya.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi dalam konferensi pers terkait Hasil Audit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. pada pada 28/6.

“Ada dua fakta. Pertama, Perseroan mengakui pendapatan terkait kerjasama antara Grup Garuda Indonesia Persero dengan PT Mahata Aero Teknologi atau Mahata atas biaya yang wajib dibayarkan oleh Mahata setelah penandatanganan perjanjian penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan atau inflight connectivity serta inflight entertainment. Sehingga, dari pengakuan pendapatan tersebut dengan nilai USD239 juta atau Rp3,5 triliun berdampak pada laporan rugi-laba Perseroan, dimana Perseroan akhirnya mencatatkan kerugian. Selama ini kerugiannya sebenarnya USD213 juta di tahun 2017 berubah menjadi laba USD5 juta di tahun 2018. Kedua, kita menemukan Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia Persero Tbk periode tahun 2018 tidak ditandangani oleh dua orang Komisaris perusahaan, yaitu atas nama saudara Chairul Tanjung dan saudara Dony Oskaria. Namun demikian, tidak ditandatanganinya Laporan Tahunan ini tidak dimuat dalam penjelasan Laporan Tahunan dan tidak dijelaskan alasannya sehingga itu melanggar aturan dari Bapepam dan OJK,” jelas Fakhri.

Deputi Komisioner Pasar Modal OJK menjelaskan, Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia Persero Tbk. periode tahun 2018 tidak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

Oleh karena itu, PT Garuda Indonesia Tbk. diperintahkan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) paling lambat 14 hari setelah ditetapkan surat sanksi.

Selain itu, PT Garuda Indonesia Tbk. juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 juta atas pelanggaran peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Sanksi juga diberikan kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia Tbk. berupa sanksi administratif denda sebesar masing-masing Rp100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Denda tanggung renteng sebesar Rp100 juta juga dikenakan kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk. yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia Tbk. tahun 2018 karena melanggar Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. []nr/ds/ foto: Kemenkeu/Biro KLI-Firman