Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok, Rokok Elektrik dan Miras Ilegal

Jakarta, 28 Oktober 2019, pelakubisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menindak usaha penjualan rokok, rokok elektrik dan minuman keras ilegal dengan modus konvensional serta penjualan di channel marketplace.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus-menerus melakukan penindakan secara masif terhadap peredaran rokok, rokok elektrik dan minuman keras ilegal di berbagai daerah secara sinergis dengan para penegak hukum lainnya. Modus konvensional untuk rokok ilegal dan modus menggunakan marketplace atau berbasis e-commerce sekarang, makin banyak,” kata Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC pada 28/10 di Kantor Pusat DJBC, Rawamangun.

Penggagalan ini terbagi dalam beberapa waktu di tempat yang berbeda. Penindakan rokok yang pertama di Tembilahan, tepatnya di Pengalihan dan Kota Baru, Indra Gili Hilir, Riau tanggal 26 September 2019 serta di Rest Area KM68 Banjar Agung Kecamatan Cupocok Jaya, Kota Serang, Banten pada tanggal 15 Oktober 2019.

Barang bukti yang ditemukan di Tembilahan berupa 281.500 bungkus rokok atau kira-kira sekitar 5,6 juta batang barang kena cukai tembakau ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara, kira-kira Rp2,4 miliar.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan di Serang, Banten berupa rokok ilegal dari Jawa Tengah yang akan dikirim ke Sumatera sejumlah 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp892 juta.

Kemudian DJBC juga menindak Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) ilegal di rumah tinggal Taman Surya Pesona, Cengkareng, Jakarta Barat dan gedung PT Sinergi Finance Rasuna Said (PT SF), Kuningan, Jakarta dengan modus penjualan online di marketplace seperti di Tokopedia, Bukalapak dan Shopee.

Dari tangkapan tersebut, ditemukan HPTL ekstrak dan essence tembakau (EET) merk Marlboro yang tidak dilekati pita cukai. Barang Kena Cukai Lainnya diantaranya minuman mengandung etil alkohol, Hasil Tembakau HPTL jenis EET.

Pada 16 September 2019 di PT SF Rasuna Said, Kuningan ditemukan ekstrak essence tembakau impor cartridge cair berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2000 pak. Barang bukti berupa 97.890 batang heatsticks (rokok elektrik), 35.300 batang rokok, 21.650 gram tembakau iris dan 2.700 batang cerutu serta 228 botol minuman keras. Perkiraan kerugian sekitar Rp420 juta. Barang bukti lainnya adalah sekitar 2000 kemasan essence dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan cair beserta alatnya (device) dengan kerugian sekitar Rp60 juta.

Penindakan selanjutnya ditemukan di Sunter Jaya, Tanjung Priok. Pada penindakan tersebut ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) berupa HPTL jenis 37.180 batang heatsticks, dan 9.320 batang rokok, BKC Hasil Tembakau berbagai merk, device heatstick, bukti transaksi pembelian, serta buku tabungan dan bukti transfer lainnya.

Terdapat dugaan BKC tersebut dikirim dari apartemen Westling Apartemen Kedoya, Jakarta Barat. Di Kedoya ditemukan 200 batang heatsticks. Kerugian negara kurang lebih Rp941,4 juta dari transkasi di Sunter periode September-Oktober 2019 ditambah Rp1,11 miliar dari transaksi di Kedoya.

Para pengusaha di industri rokok, rokok elektrik dan minuman keras sangat berterima kasih atas penggagalan yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut. []nr/ds/sp/foto DJBC