BNI Kerjasama Dengan ATR/BNP, Fasilitasi Digitalisasi Pembayaran

Jakarta, 13 November 2019, pelakubisnis.com  –  Kini proses pengurusan Hak Tanggungan dapat dilakukan secara online. Kemudahan proses tersebut dibarengi dengan digitalisasi pembayaran dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) menggandeng BNI untuk memungkinkan masyarakat dapat mengurus Hak Tanggungan dari mana pun dan kapan pun, serta membayarkan biayanya secara non tunai melalui Hak Tanggungan Elektronik atau HT eL.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Pendaftaran Tanah, Penanganan Permasalahan Aset & Agunan di Jakarta, pada 12/11. Hadir pada acara tersebut Menteri ATR/BPN RI Sofyan A Djalil, Wakil Menteri BUMN RI Budi Gunawan Sadikin, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo ,dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati.

Menurut Adi Sulistyowati, pelaksanaan HT eL meliputi pendaftaran Hak Tanggungan, roya,  tukar menukar data, hingga informasi pertanahan. BNI siap mendukung upaya Kementerian ATR/BPN RI yang terus melakukan inovasi digital guna meningkatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.

Selain berkontribusi dalam pengembangan sistem HT eL, sebelumnya, BNI dan Kementerian ATR/BPN telah bekerjasama dalam Pendaftaran Tanah, Penanganan Permasalahan Aset dan Agunan milik BNI, pertukaran data dan informasi, hingga dukungan terhadap program prioritas nasional BPN, serta Peningkatan kompetensi SDM.

“BNI juga telah menjalin kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN, mulai dari  Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan, Percepatan Sertifikasi Hak Atas Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah Agunan Milik Debitur dan/atau Nasabah Binaan BNI,” ujar Susi.

Sebagai bank digital, BNI mendukung program digitalisasi Kementerian ATR/BPN melalui implementasi Penggunaan Mini ATM BNI. Mini ATM tersebut dapat digunakan Untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ATR/BPN dari Pelayanan Survey, Pengukuran dan Pemetaan, Pelayanan Pendaftaran Tanah, Pelayanan pendaftaran menghapuskan hak tanggungan /roya dan Pengecekan sertifikat.[] sp