Kerjasama BCSA Bank Indonesia Dengan Bank of Korea Efektif 6 Maret 2020

Jakarta, 5 Maret 2020, pelakubisnis.com – Bank Indonesia dan Bank of Korea menandatangani perpanjangan kerjasama bilateral currency swap arrangement (BCSA) senilai KRW10.7 triliun atau Rp115 triliun yang berlaku efektif mulai tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan 5 Maret 2023 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian rilis yang disampaikan Direktur Eksekutif, Departemen Komunikasi, Bank Indonesia, Onny Widjanarko, pada 5/3

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, Juyeol Lee. Terkait kerjasama dimaksud, Gubernur BI menyatakan, “Perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerjasama keuangan antara BI dan BOK, sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global”.

Kerjasama BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral. Sebagaimana perjanjian sebelumnya, tujuan kerja sama BCSA ini adalah untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerjasama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.

Secara khusus, kerjasama ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.[] sp