OJK Mengeluarkan Paket Kebijakan Lanjutan Stimulus Covid-19

Jakarta, 29 Mei 2020, pelakubisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan paket kebijakan lanjutan stimulus Covid-19. Kebijakan lanjutan tersebut dalam bentuk relaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.

Relaksasi mencakup relaksasi pelaporan, penyesuaian implementasi ketentuan perbankan dan penundaan implementasi Basel III reforms.

Pertama, kebijakan relaksasi pelaporan atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Kedua, OJK memberikan kebijakan relaksasi penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi.

Selanjutnya, implementasi Basel III reforms ditunda menjadi 1 Januari 2023. Implementasi standar Basel III Reforms di Indonesia mencakup perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA).

Kebijakan ini akan diharapkan akan membantu likuiditas perbankan. Restrukturisasi kredit hingga18 Mei 2020 telah mencapai IDR458,8 triliun. Sementara itu, hingga 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun.

Besarnya restrukturisasi membuat likuiditas di sistem keuangan terganggu, sehingga relaksasi OJK tersebut diharapkan dapat membantu bank untuk mengelola likuiditas secara lebih optimal. []ms/ Daily Economic Review Bank Mandiri/sp