Menkeu Jelaskan Anggaran Perubahan Iklim pada Bloomberg

Jakarta, 16 September 2020, pelakubisnis.com – Sejak 2016, Pemerintah Indonesia sudah mulai membangun dan mengimplementasikan penandaan anggaran untuk perubahan iklim (Budget Tagging for Climate Change) sebagai perhatian dan salah satu bentuk kebijakan terhadap isu perubahan iklim dan lingkungan hidup.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjadi salah satu pembicara pada acara Bloomberg Emerging & Frontier Forum 2020 secara virtual pada pada 15/9.

“Maka dengan itu, kita bisa tahu secara transparan bagaimana pemerintah bisa mengalokasikan anggaran pada program perubahan lingkungan, dan dengan semua sistem yang bisa men-support nya, dan bisa dilakukan dengan lebih akuntabel,” kata Menkeu.

Budget tagging for climate change adalah suatu cara untuk memantau dan melacak pengeluaran pemerintah terkait perubahan iklim dalam anggaran negara. Ini diharapkan bisa memberikan data komprehensif tentang pengeluaran terkait perubahan iklim, memungkinkan pemerintah untuk membuat keputusan yang tepat dan memprioritaskan investasi pada isu perubahan iklim dan lingkungan.

Menkeu melanjutkan, dengan adanya hal tersebut, maka untuk pertama kalinya pada tahun 2018 muncul dan terbit suatu instrumen pembiayaan baru berupa obligasi berbasis lingkungan (green bond). Green bond adalah efek bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan (KUBL).

“Kita tidak hanya menjadikan green bond ini sebagai suatu sumber pembiayaan  baru, tapi selain itu juga untuk menjangkau segmen investor milenial yaitu dari generasi muda ,” sebut Menkeu. Menkeu menyebut bahwa para milenial terlibat aktif dalam pembelian green bond ini secara retail. Menurutnya, sebanyak 51%  dari seluruh investor yang membeli green bond jenis ritel adalah investor milenial.

Menkeu melanjutkan bahwa Pemerintah tidak hanya memberikan penjelasan mengenai kebijakan pengelolaan lingkungan dan perubahan iklim lewat seminar saja, namun pemerintah juga mengajak mereka untuk bisa berpartisipasi pada pembiayaan kegiatan tersebut. 

Menurut Menkeu, ini juga akan lebih bisa menjelaskan kepada investor dan publik, apa kegunaan dari green bond, dan bagaimana para invenstor bisa menggunakan uang untuk membiayai beberapa project yang berkaitan dengan pembangunan lingkungan hidup.

Selain itu, aspek kebijakan fiskal pemerintah Indonesia pada pengelolaan lingkungan hidup juga tercermin dengan adanya Dana Insentif Daerah (DID) dalam skema dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintan daerah. Salah satu kriteria pemberian DID adalah pada kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola sampah di lingkungannya. 

Jadi, menurut Menkeu, ini juga salah satu cara untuk memunculkan rasa kebersamaan secara lebih luas pada masyarakat Indonesia bagaimana menanganani isu pengelolaan lingkungan hidup secara baik. []nug/hpy/nr/sp