Kampus Berperan Penting Berdayakan Konsumen

Medan, 7 Desember 2021, pelakubisnis.com  –Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian  Perdagangan  Veri  Anggrijono  menegaskan,  kampus  memiliki  peran  penting dalam  memberdayakan  konsumen. Mahasiswa  adalah  agen  perubahan  sosial sekaligus  generasi penerus  bangsa  sehingga  dapat  memberikan  peran  nyata  di  lingkungan  sekitar  dengan  turun langsung ke masyarakat.

Penegasan  ini  disampaikan  usai  Direktur  Jenderal  PKTN  Veri  Anggrijono  dan  Dekan  Fakultas Hukum  USU  Mahmul  Siregar  menandatangani  naskah  kerja  sama  ini  di  Medan,  Sumatera  Utara, pada hari ini, pada 6/12.

Kerja  sama  tersebut  meliputi  pertukaran  data  dan informasi,  edukasi,  dan  koordinasi  di  bidang perlindungan   konsumen;   pendidikan,   penelitian   dan   pengabdian   masyarakat   terkait   bidang perlindungan  konsumen;  pengembangan  sumber  daya  manusia  perlindungan  konsumen;  serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen. Sebelumnya Kemendag telah bekerja sama dengan  43  Perguruan  Tinggi  di  seluruh  Indonesia  yang  dikukuhkan  pada  Puncak  Peringatan  Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober lalu.

“Kami  meminta  Pemerintah  Sumatra  Utara  menggiatkan  penyelenggaraan  perlindungan konsumen  dengan  melakukan  kegiatan  yang  melibatkan  konsumen  secara  langsung. Mahasiswa  dapat menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas,”kata Veri.

Menurutnya,  mahasiswa  merupakan  garda  depan  konsumen  cerdas dan  berdaya  yang  mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.

“Diharapkan melalui penandatanganan Kesepakatan ini, para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi  perpanjangan  tangan  pemerintah  dalam  pelaksanaan  kegiatan  perlindungan  konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,”jelas Veri.

Veri  menekankan,  perlindungan  konsumen  harus  masif,  lintas  sektor,  kontinu,  serta  menjadikan konsumen  sebagai  subyek  pembangunan  dan  penentu  pasar. “Kerja sama ini diharapkan dapat mempererat kerja sama dan koordinasi untuk menegakkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen sehingga  dapat  mewujudkan  Konsumen  yang  berdaya  dan  turut  memulihkan  ekonomi nasional,“tandasnya.

Veri  mengapresiasi Provinsi Sumatera  Utara yang memiliki  nilaiIndeks  Keberdayaan  Konsumen (IKK) sebesar 51,49. Nilaiiniberada di atas IKK Nasional sebesar 49,07 pada survei2020.

“Diharapkan  nilai  ini  terus  meningkat  sampai  level  konsumen  berdaya. Diharapkan juga kerja sama dapat diimplementasikan sehingga dapat memberikan perlindungan kepada  konsumen dan mewujudkan Konsumen Berdaya serta memulihkan ekonomi bangsa,”imbuh Veri.

Sementara    itu,    Dekan    Fakultas    Hukum    USU    Mahmul    Siregar    menyampaikan    pesatnya pembangunan  ekonomi,  liberasi  perdagangan,  teknologi  informasi,  dan  kecerdasan  buatan  pada era  4.0  menyebabkan  perlindungan  konsumen  menjadi  hal  penting  yang  harus  diwujudkan. Kehadiran   negara   diwujudkan   dalam   memberikan   perlindungan   kepada   konsumen   untuk memberikan  kepercayaan  yang  diperlukan  dalam  meningkatkan  penggunaan  produksi  dalam negeri.

“Upaya mewujudkan konsumen cerdas, berdaya, dan cinta produk dalam negeri perlu diwujudkan dalam suatu upaya edukasi kepada konsumen. Ini sejalan peran perguruan tinggi sebagai instansi yang  membantu  penyelesaian  permasalahan  kemasyarakatan  dan  kebangsaan.  Kerja  sama  ini akan  memberi  ruang  Fakultas  Hukum  USU  dalam  melaksanakan  Tri  Dharmanya  melalui  dimensi yang lebih luas,”tutup Mahmul.[]sp