Juni 2022: Harga Referensi CPO Naik tapi Biji Kakao Turun
Jakarta, 2 Juni 2022, pelakubisnis.com – Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juni 2022 adalah USD 1.700,12/MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar USD 42,72 atau 2,58 persen dari periode Mei 2022, yaitu sebesar USD 1.657,39/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Demikian rilis yang dikutip dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Perdagangan, Ani Mulyati, pada 2/6.
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui thresholdUSD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 200/MT untuk periode Juni 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono.
BK CPO untuk Juni 2022 merujuk pada Kolom 12 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 sebesar USD 200/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode Mei 2022.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2022 sebesar USD 2.520,13/MT menurun 2,93 persen atau USD 76,05 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.596,18/MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Juni 2022 menjadi USD 2.232/MT, menurun 3,22 persen atau USD 74,25 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.307/MT.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi meningkatnya harga minyak nabati lainnya dikarenakan gangguan pasokan akibat konflik antara Rusia-Ukraina. Selain itu, diberlakukannya kebijakan larangan sementara ekspor kelapa sawit oleh Indonesia ikut mempengaruhi peningkatan harga CPO.
Sementara itu, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya penurunan permintaan sebesar 0,25persen walaupun produktivitas di sentra kakao mengalami peningkatandaninflasi global serta invasi Rusia terhadap Ukraina masih berlangsung. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022.
Untuk HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan yang tercantum pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022. Permendag Nomor 34 Tahun 2022 dapat diunduh di: http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2445/2.[]sp