Mendag Optimistis UU RCEP dan IK–CEPA Tingkatkan Ekspor Nasional
Jakarta, 31 Agustus 2022, pelakubisnis.com –Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan optimistis ekspor nasional akan melejit tahun ini. Keyakinan ini mengemuka setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)mengesahkanRancangan Undang-Undang (RUU) tentang ‘Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP)’ dan ‘Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)’ menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan kedua RUU tersebut menjadi payung hukum bagi kedua perjanjian yang sama-sama ditandatangani pada 2020 tersebut untuk segera diimplementasikan oleh Indonesia. Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, pada 30/8.
“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan produk domestik bruto sebesar 0,07 persen atau setara Rp38,33 triliun dan penanaman modal asing (FDI) sebesar 0,13 persen atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,”tegas Zulkifli Hasan.
Persetujuan RCEP merupakan konsolidasi dari kelimaASEAN+1 FTA diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan serta meningkatkan akses pasar ekspor barang dan jasa. Implikasi lainnya adalah memperkuat iklim investasi, mendorong peningkatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berorientasi ekspor, meningkatkan berbagai bentuk kerja sama dan alih teknologi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok di kawasan.
Perjanjian IK–CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea. Melalui perjanjian itu, penguatan ekonomi kedua negara dapat diwujudkan melalui peningkatan perdagangan barang, jasa, dan investasi; perluasanlapangan kerja; peningkatan kemampuan dan kapasitas teknologi nasional; serta pendalaman kerja sama ekonomi kedua negara di berbagai sektor.
“IK–CEPA kami targetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023, akan menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama Indonesia dan Korea Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi, termasuk usaha kecil menengah (UKM),”lanjut Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan mengatakan, penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan dan kerja sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama pasca pandemi Covid-19.
“Dengan disahkannya kedua RUU ini, maka persetujuan RCEP dan IK–CEPA dapat diimplementasikan. Kami berkeyakinan bahwa perekonomian nasional akan mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, serta akan ada peningkatan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan,”tutup Zulkifli Hasan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyampaikan dalam Rapat Paripurna, Indonesia memandang penting semua negara anggota RCEP untuk memperluas jangkauan Indonesia ke rantai nilai global.
“Bagi Indonesia, seluruh negara anggota RCEP merupakan mitra strategis perdagangan yang berpotensi besar untuk memperluas jangkauan Indonesia memasuki rantai nilai global. Selain itu, RCEP diharapkan dapat menciptakan kerja sama yang intens dan efektif untuk memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan peluang usaha, barang, jasa, dan investasi ke dalam rantai nilai regional,”kata Aria Bima.
Terkait pengesahan RUU IK–CEPA, optimisme dan harapan juga disuarakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurungdalam Rapat Paripurna. Dia menyampaikan, IK–CEPA juga harus melindungi kepentingan nasional, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.
“Implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan Pemerintah Republik Korea akan memberi manfaat lebih bagi Indonesia, di antaranya perluasan akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Republik Korea, peningkatan produk domestik brutodan daya saing produk Indonesia, penguatan industri dalam negeri, peningkatan arus investasi ke Indonesia, pengembangan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19, dan peningkatan neraca perdagangan Indonesia,”kata Martin Manurung.[]sp