Setelah 11 Tahun, Ekspor Serat StapelViscose Indonesia ke India BMAD

Jakarta, 8 Agustus 2021, pelakubisnis.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India yang menghentikan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) impor produk serat stapelviscose (viscose staple fiber/VSF) dari Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan DGTR Nomor 7/03/2021 pada 31 Juli 2021.

Sebelumnya, pengenaan BMAD produk VSF Indonesia di India telah berlangsung sejak 26 Juli 2010 dengan besaran antara 0,103 USD/kg—0,512 USD/kg. VSF merupakan serat buatan biodegradable dari serat kayu yang memiliki karakteristik mirip dengan kapas. VSF digunakan sebagai bahan baku pembuatan benang untuk pakaian, apparels, dan perlengkapan rumah tangga.

“Setelah 11 tahun, akhirnya Indonesia berhasil melepaskan diri dari pengenaan BMAD produk VSF oleh otoritas India. Sebab, setelah dilakukan sunset review, tidak ditemukan dasar yang cukup kuat bagi DGTR untuk melanjutkan pengenaan BMADkepada produk VSF Indonesia,” jelas Mendag Lutfi, yang dikutip dalam rilis, pada 6/8.

Lutfi mengungkapkan, penghentian pengenaan BMAD produk VSF Indonesia sangat menggembirakan. Hal ini dikarenakan India merupakan salah satu pasar produk VSF yang cukup menjanjikan. Pada 2020, India merupakan pasar impor terbesar ke-7 dunia dengan nilai impor sebesar USD 86,27 juta atau 4,1 persen dari total perdagangan VSF dunia. Sementara, dari sisi negara tujuan ekspor Indonesia, India berada di posisi ke-4 dengan membukukan nilai ekspor sebesar USD 25,35 juta atau 6,1 persen dari total ekspor VSF Indonesia ke seluruh dunia.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, dalam kurun waktu 11 bulan terakhir,Indonesia telah berhasil tiga kali berturut-turut terbebas dari pengenaan BMAD oleh DGTR India, yaitu untuk produknonwoven fabric, viscose spun yarn (VSY), dan viscose staple fiber (VSF).

“Capaian untuk produk VSF kali ini menjadi catatan tersendiri. Hal ini mengingat VSF merupakan bahan baku dari VSY. Sehingga, eksportir Indonesia dapat secara simultan menggenjot ekspor untuk kedua jenis produk ini,” imbuh Wisnu.

Plt. Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, kerja sama antara semua stakeholders menjadi strategi yang efektif dalam penghentian BMAD VSF ini. “Sinergi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan dengan asosiasi di bidang tekstildan perusahaan tertuduh sekali lagi menjadi strategi yang efektif dalam penghentian BMAD ini. Upaya pembelaan dilakukan di berbagai kesempatan baik melalui sanggahan secara tertulis maupun melalui hearing yang dilaksanakan secara daring,” tutur Pradnyawati.

Pradnyawati berharap kerja sama pemerintah dengan pelaku usaha dapat dilanjutkan dengan segera mewujudkan akselerasi ekspor VSF ke India. Hal tersebut mengingat adanya kesempatan ekspor VSF ke India yang semakin terbuka lebar.

Dalam kurun lima tahun terakhir, ekspor VSF Indonesia ke India tertinggi tercatat pada 2019 dengan nilai sebesar USD 35,85 juta. Sementara, pada periode Januari—Mei 2021, nilai ekspor VSF Indonesia ke India tercatat sebesar USD 16,69 juta atau naik sebesar 114,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar USD 7,79 juta.[] sp